Ia mengatakan, dalam hukum pidana, diatur adanya kewajiban bagi penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.
Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas tersebut paling lambat 14 hari setelah berkas diterima kembali dari JPU Kejaksaan Negeri.
"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," ujar Fahri.
Baca juga: Kasus Nurhayati Jadi Tersangka Korupsi, Ini Penjelasan Kajari Cirebon
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Nurhayati bukanlah pelapor kasus korupsi APBDes Citemu di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kata Tompo, pelapor dalam kasus ini merupakan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos. Namun, sebagai saksi yang memberikan keterangan," kata Tompo, melalui pesan singkat, Senin (21/2/2022) malam.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin mengatakan bahwa penetapan tersangka itu tidak semerta-merta karena petunjuk dari jaksa. Namun juga atas temuan dari pihak kepolisian.
“Setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan petunjuk dari jaksa, akhirnya polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” kata Hutamrin pada Kompas.com, Senin.
Kata Hutamrin, dalam kasus ini pihak kejaksaan tidak melakukan intervensi atas proses penyidikan tersebut.
Sebab, sambungnya, kewenangan penyidikan dan penetapan tersangka merupakan ranah pihak kepolisian.
“Penyidik dan penuntut umum itu satu kesatuan. Cuma dalam tugas masing-masing tidak bisa saling intervensi,” ujarnya.
Baca juga: Nurhayati Bukan Pelapor, tapi Saksi yang Memberi Keterangan, Pelapor Itu BPD
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.