Tanggapan LPSK soal penetapan Nurhayati sebagai tersangka
Terkait penetapan Nurhayati sebagai tersangka karena melaporkan kasus korupsi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun angkat bicara.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi "mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik".
Kata Nasution, Nurhayati selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pelapor dugaan korupsi dijamin tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.
“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," jelasnya.
Baca juga: LPSK Sebut Nurhayati Seharusnya Tak Bisa Dipidana karena Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa
Kata Nasution, sebagai pelapor, Nurhayati seharusnya diapresiasi, bukan dijadikan tersangka.
Bukan hanya LPSK, dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Cirebon terkait dengan penetapan Nurhayati sebagai tersangka.
Kata Nawawi, dalam kasus ini, pihaknya memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang dilakukan penegak hukum lain.
"Dalam Pasal 8 huruf (a) UU 19/2019 tentang KPK, disebutkan kewenangan KPK untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Nawai melalui keterangan tertulis Senin, (21/2/2022).
Baca juga: KPK Tegaskan Punya Wewenang Koordinasi hingga Supervisi di Kasus Nurhayati
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.