Kirim surat ke Menkopolhukam
Tim kuasa hukum Nurhayati rencanany akan melakukan gugatan praperadilan atas kasus tersangka kliennya.
Sedianya, pengacara dan kakak Nurhayati, Junaedi, akan mendaftarkan gugatan praperadilan pada Rabu (23/2/202) siang.
Namun, hal itu batal dilakukan karena mendapat atensi dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap Nurhayati.
"Atas arahan Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (LBH IKA UII), kami membuat surat ke Menkopolhukam, Pak Mahfud MD. Ada atensi dari Pak Mahfud, agar mendapatkan perlindungan hukum untuk Nurhayati. Jadi praperadilan ditunda," kata Elyasa Budianto, kuasa hukum Nurhayati.
Baca juga: Pengacara Nurhayati Tunda Praperadilan karena Menunggu Menkopolhukam
Setelah kasus ini menjadi perbincangan publik, Badan reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) pun turun tangan.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri akan melakukan koordinasi terkait dengan penetapan Nurhayati, sebagai tersangka.
"Perkara untuk tersangka N, penyidik akan mengoordinasikan kembali kepada JPU untuk tindak lanjut kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan setelah gelar perkara kepada wartawan, Jumat (25/2/2022) malam.
Baca juga: Besok, Bareskrim Gelar Perkara Kasus Nurhayati yang Jadi Tersangka Usai Laporkan Korupsi
Setelah melakukan gelar perkara, Bareskrim berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.
Hal itu dilakukan setelah Biro Wasidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa tidak ditemukan cukup bukti agar kasus tersebut dilanjutkan ke persidangan.
"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan seperti dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: Tak Cukup Bukti, Kabareskrim Sebut Kasus Nurhayati Akan Di-SP3
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.