Status tersangka Nurhayati tidak dilanjutkan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, status tersangka Nurhayati, yang dijadikan tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan kepada desanya tidak akan dilanjutkan.
"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan," kata Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd, dikutip Kompas.com, Minggu (27/2/2022).
Kata Mahfud, Nur tak perlu datang lagi ke kantor Kemenko Polhukam. Dia menegaskan, Kemenko Polhukam sudah berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung.
"Kemenko Polhukam telah berkordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.
Baca juga: Mahfud: Status Tersangka Nurhayati Pelapor Dugaan Korupsi Tidak Dilanjutkan
Kakak kandung Nurhayati, Junaedi mengatakan, status tersangka yang dikenakan kepada Nurhayati akhirnya dibatalkan.
Junaedi mengatakan, informasi itu pertama kali ia ketahui melalui media massa.
Mengetahui itu, kata Junaedi, ia lantas mengabari adiknya yang saat ini masih melakukan isolasi mandiri pasca terpapr Covid-19 beberapa waktu lalu.
"Kami sangat senang, adik saya langsung menangis mendengar kabar tersebut. Dia juga menyampaikan sangat berterima kasih kepada banyak pihak," kata Junaedi kepada Kompas.com di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022).
Baca juga: Dengar Status Tersangka Dibatalkan, Nurhayati Menangis
Junaedi pun juga tak hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu adiknya hingga status tersangkanya dibatalkan.
"Kami sangat senang. Kami ucapkan terima kasih banyak tak terhingga untuk semua yang turut berjuang hingga status (tersangka) Nurhayati tidak dilanjutkan," ungkapnya.
Kata Junaedi, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Polres Cirebon Kota terkait status tersangkanya yang dibatalkan.
"Tentu kami masih menunggu surat resminya. Semoga kabar bahagia ini menjadi kenyataan," harapnya.
Baca juga: Status Tersangka Nurhayati Dibatalkan, Ini Kata Keluarga
Sumber: Kompas.com (Penulis: Muhamad Syahri Romdhon, Tsarina Maharani, Rahel Narda Chaterine, Irfan Kamil, Vitorio Mantalean | Editor: David Oliver Purba, Pythag Kurniati, Abba Gabrillin, Dimananty Meiliana, Egidius Parnistik, Dani Prabowo, Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.