Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kasus Nurhayati, Berawal dari Laporkan Korupsi Kepala Desa, Jadi Tersangka, hingga Status Dibatalkan

Kompas.com - 28/02/2022, 05:12 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Nurhayati, mantan Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon.

Padahal, dia merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kuwu atau mantan Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi yang ditangani Satreksrim Polres Cirebon Kota.

Korupsi yang dilaporkan terkait APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020. Saat ini, Supriyadi, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Baca juga: Laporkan dan Bantu Penyidikan Kasus Korupsi, Bendahara Desa di Cirebon Malah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Viral di media sosial

Kecewa dirinya dijadikan tersangka, Nurhayati pun mengungkapkannya lewat video.

Dalam videonya, Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama kira-kira dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa dugaan kasus korupsi tersebut.

"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor (jadi tersangka). Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam men-tersangka-kan saya," ujar Nurhayati, dalam video tersebut, Sabtu (19/2/2022).

Penjelasan polisi dan Kejari Cirebon

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, menerangkan kasus penetapan Nurhayati sebagai tersanga pasca mendapatkan surat petunjuk dari Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon, dalam gelar perkara, Sabtu (19/2/2022).MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, menerangkan kasus penetapan Nurhayati sebagai tersanga pasca mendapatkan surat petunjuk dari Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon, dalam gelar perkara, Sabtu (19/2/2022).

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi sehingga ditindaklanjuti penyidik.

"Dari berkas perkara S yang dinyatakan belum lengkap atau P19, JPU memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memeriksa mendalam terhadap Saudari Nurhayati," kata Fahri, saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (19/2/2022).

Baca juga: Jadikan Pelapor Kasus Korupsi sebagai Tersangka, Kapolres Cirebon: Sudah Sesuai Prosedur

Ia mengatakan, dalam hukum pidana, diatur adanya kewajiban bagi penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.

Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas tersebut paling lambat 14 hari setelah berkas diterima kembali dari JPU Kejaksaan Negeri.

"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," ujar Fahri.

Baca juga: Kasus Nurhayati Jadi Tersangka Korupsi, Ini Penjelasan Kajari Cirebon

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Nurhayati bukanlah pelapor kasus korupsi APBDes Citemu di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kata Tompo, pelapor dalam kasus ini merupakan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos. Namun, sebagai saksi yang memberikan keterangan," kata Tompo, melalui pesan singkat, Senin (21/2/2022) malam.

Baca juga: Meski Bukan Pelapor Langsung ke Polisi, Nurhayati yang Membongkar Praktik Korupsi Kades, tapi Malah Jadi Tersangka

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin mengatakan bahwa penetapan tersangka itu tidak semerta-merta karena petunjuk dari jaksa. Namun juga atas temuan dari pihak kepolisian.

“Setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan petunjuk dari jaksa, akhirnya polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” kata Hutamrin pada Kompas.com, Senin.

Kata Hutamrin, dalam kasus ini pihak kejaksaan tidak melakukan intervensi atas proses penyidikan tersebut.

Sebab, sambungnya, kewenangan penyidikan dan penetapan tersangka merupakan ranah pihak kepolisian.

“Penyidik dan penuntut umum itu satu kesatuan. Cuma dalam tugas masing-masing tidak bisa saling intervensi,” ujarnya.

Baca juga: Nurhayati Bukan Pelapor, tapi Saksi yang Memberi Keterangan, Pelapor Itu BPD

Tanggapan LPSK soal penetapan Nurhayati sebagai tersangka

Ilustri korupsiShutterstock Ilustri korupsi

Terkait penetapan Nurhayati sebagai tersangka karena melaporkan kasus korupsi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun angkat bicara.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi "mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik".

Kata Nasution, Nurhayati selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pelapor dugaan korupsi dijamin tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.

“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," jelasnya.

Baca juga: LPSK Sebut Nurhayati Seharusnya Tak Bisa Dipidana karena Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa

Kata Nasution, sebagai pelapor, Nurhayati seharusnya diapresiasi, bukan dijadikan tersangka.

Bukan hanya LPSK, dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Cirebon terkait dengan penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

Kata Nawawi, dalam kasus ini, pihaknya memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang dilakukan penegak hukum lain.

"Dalam Pasal 8 huruf (a) UU 19/2019 tentang KPK, disebutkan kewenangan KPK untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Nawai melalui keterangan tertulis Senin, (21/2/2022).

Baca juga: KPK Tegaskan Punya Wewenang Koordinasi hingga Supervisi di Kasus Nurhayati

Kirim surat ke Menkopolhukam

Elyasa Budianto, pengacara Nurhayati, memberikan keterangan di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Rabu (23/2/2022).KOMPAS.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Elyasa Budianto, pengacara Nurhayati, memberikan keterangan di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Rabu (23/2/2022).

Tim kuasa hukum Nurhayati rencanany akan melakukan gugatan praperadilan atas kasus tersangka kliennya.

Sedianya, pengacara dan kakak Nurhayati, Junaedi, akan mendaftarkan gugatan praperadilan pada Rabu (23/2/202) siang.

Namun, hal itu batal dilakukan karena mendapat atensi dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap Nurhayati.

"Atas arahan Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (LBH IKA UII), kami membuat surat ke Menkopolhukam, Pak Mahfud MD. Ada atensi dari Pak Mahfud, agar mendapatkan perlindungan hukum untuk Nurhayati. Jadi praperadilan ditunda," kata Elyasa Budianto, kuasa hukum Nurhayati.

Baca juga: Pengacara Nurhayati Tunda Praperadilan karena Menunggu Menkopolhukam

Bareskrim turun tangan, kasus Nurhayati di-SP3

Setelah kasus ini menjadi perbincangan publik, Badan reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) pun turun tangan.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri akan melakukan koordinasi terkait dengan penetapan Nurhayati, sebagai tersangka.

"Perkara untuk tersangka N, penyidik akan mengoordinasikan kembali kepada JPU untuk tindak lanjut kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan setelah gelar perkara kepada wartawan, Jumat (25/2/2022) malam.

Baca juga: Besok, Bareskrim Gelar Perkara Kasus Nurhayati yang Jadi Tersangka Usai Laporkan Korupsi

Setelah melakukan gelar perkara, Bareskrim berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.

Hal itu dilakukan setelah Biro Wasidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa tidak ditemukan cukup bukti agar kasus tersebut dilanjutkan ke persidangan.

"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan seperti dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (26/2/2022).

Baca juga: Tak Cukup Bukti, Kabareskrim Sebut Kasus Nurhayati Akan Di-SP3

Status tersangka Nurhayati tidak dilanjutkan

Menkopolhukam Mahfud MD dalam seminar bertajuk Memperkuat Komitmen Negara Mewujudkan Perlindungan pada Pembela HAM yang diadakan Kemitraan Indonesia, Kamis (27/1/2022). Tangkapan layar YouTube Kemitraan Indonesia Menkopolhukam Mahfud MD dalam seminar bertajuk Memperkuat Komitmen Negara Mewujudkan Perlindungan pada Pembela HAM yang diadakan Kemitraan Indonesia, Kamis (27/1/2022).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, status tersangka Nurhayati, yang dijadikan tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan kepada desanya tidak akan dilanjutkan.

"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan," kata Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd, dikutip Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Kata Mahfud, Nur tak perlu datang lagi ke kantor Kemenko Polhukam. Dia menegaskan, Kemenko Polhukam sudah berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

"Kemenko Polhukam telah berkordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.

Baca juga: Mahfud: Status Tersangka Nurhayati Pelapor Dugaan Korupsi Tidak Dilanjutkan

Status tersangka dibatalkan, Nurhayati menangis

Kakak kandung Nurhayati, Junaedi mengatakan, status tersangka yang dikenakan kepada Nurhayati akhirnya dibatalkan.

Junaedi mengatakan, informasi itu pertama kali ia ketahui melalui media massa.

Mengetahui itu, kata Junaedi, ia lantas mengabari adiknya yang saat ini masih melakukan isolasi mandiri pasca terpapr Covid-19 beberapa waktu lalu.

"Kami sangat senang, adik saya langsung menangis mendengar kabar tersebut. Dia juga menyampaikan sangat berterima kasih kepada banyak pihak," kata Junaedi kepada Kompas.com di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Dengar Status Tersangka Dibatalkan, Nurhayati Menangis

Junaedi pun juga tak hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu adiknya hingga status tersangkanya dibatalkan.

"Kami sangat senang. Kami ucapkan terima kasih banyak tak terhingga untuk semua yang turut berjuang hingga status (tersangka) Nurhayati tidak dilanjutkan," ungkapnya.

Kata Junaedi, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Polres Cirebon Kota terkait status tersangkanya yang dibatalkan.

"Tentu kami masih menunggu surat resminya. Semoga kabar bahagia ini menjadi kenyataan," harapnya.

Baca juga: Status Tersangka Nurhayati Dibatalkan, Ini Kata Keluarga

 

Sumber: Kompas.com (Penulis: Muhamad Syahri Romdhon, Tsarina Maharani, Rahel Narda Chaterine, Irfan Kamil, Vitorio Mantalean | Editor: David Oliver Purba, Pythag Kurniati, Abba Gabrillin, Dimananty Meiliana, Egidius Parnistik, Dani Prabowo, Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com