Kakak kandung Nurhayati, Junaedi, menuturkan, meski ada kabar bahwa status tersangka adiknya dicabut, pihak keluarga belum memperoleh surat resmi dari Polres Cirebon Kota.
"Tentu kami masih menunggu surat resminya. Semoga kabar bahagia ini menjadi kenyataan," terangnya, Minggu (27/2/2022).
Meskipun begitu, Junaedi mengungkapkan bahwa kabar pencabutan status tersangka tersebut membuat adiknya menangis bahagia.
"Kami sangat senang, adik saya langsung menangis mendengar kabar tersebut. Dia juga menyampaikan sangat berterima kasih kepada banyak pihak," bebernya.
Nurhayati diduga melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Penyebabnya, dia memberikan uang dana desa langsung ke Kepala Desa Supriyadi, bukan ke kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) pelaksana kegiatan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut sebesar Rp 818 juta.
Atas dasar aturan itu, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, walaupun dirinya tidak turut memakan uang tersebut.
"Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum," jelas Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, dalam jumpa pers beberapa waktu lalu, dilansir dari Antara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon | Editor: Abba Gabrillin), Kompas TV, Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.