Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Arisan Bodong Menginap 2 Hari di Polsek gara-gara Rumahnya Digeruduk Puluhan Korban

Kompas.com - 01/03/2022, 18:06 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - MAW (23), terduga pelaku arisan bodong di Sumedang, Jawa Barat (Jabar), harus menginap di Markas Polsek Jatinangor gara-gara rumahnya digeruduk puluhan korbannya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jatinangor Kompol Aan Supriatna mengatakan, MAW menginap di kantor polisi selama dua hari, 26-27 Februari.

"Sejumlah penghuni rumah itu meminta perlindungan, bahkan sampai menginap dua hari di sini," ujar Aan, Senin (28/2/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Menurut Aan, MAW dan keluarganya berlindung ke kantor polisi untuk menghindari amukan puluhan korbannya.

Aan menuturkan, selama di mapolsek, MAW tampak sangat tertekan.

"Begitu juga kedua orangtuanya. Bagaimana pun orangtua ke anak, mereka turut khawatir dan tertekan," ucapnya.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Arisan Bodong yang Rugikan Ratusan Korban hingga Rp 20 M: Awalnya Beneran

Korban datangi Mapolsek Jatinangor

Meski berada di polsek, MAW tetap didatangi oleh korban arisan bodong. Mereka menuntut pertanggungjawaban MAW.

Saat dibawa keluar oleh petugas, MAW yang tampak menangis disoraki oleh para korbannya.

Kapolsek akhirnya memutuskan untuk memediasi mereka. Dari mediasi itu disepakati bahwa MAW akan mengembalikan uang para korban pada Senin (28/2/2022).

"Namun, pesimistis ya, uang senilai sekitar Rp 20 miliar dikembalikan dalam dua hari," ungkapnya.

Karena nilai kerugian korban mencapai puluhan miliar rupiah, penangan kasus ini diambil alih Polda Jabar.

Baca juga: Uang Arisan Bodong dari Ratusan Korban Dipakai Beli Rumah, Mobil, dan Motor oleh Pelaku

 

Pengakuan terduga pelaku

Ilustrasi penipuan, manipulasi, dan kebohonganShutterstock/Twinster Photo Ilustrasi penipuan, manipulasi, dan kebohongan

Terduga pelaku arisan bodong tersebut mengaku telah menjalankan arisan online sejak empat tahun lalu.

"Awalnya arisan online beneran. Tapi karena ke sininya banyak member arisannya udahan, jadi saya mulai kepikiran bikin arisan bodong," tuturnya kepada Kompas.com, Senin.

Arisan bodong yang dimaksud oleh MAW adalah dengan membuka arisan fiktif. Ia mengiming-imingi korban dengan bunga besar.

Ketika ada korban yang terjerat, dia awalnya menginvestasikan uang tersebut ke bisnis.

"Tapi ke sininya, karena bunga yang saya tawarkan itu besar jadi ga bisa ketutup, malah habis semuanya. Nyadar-nyadar sudah M M-an gitu (Sudah mencapai miliaran)," beber wanita asal Kecamatan Jatinangor ini.

Dikatakan MAW, dari arisan ini sebenarnya banyak juga yang mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Penyesalan MN, Pelaku Arisan Bodong yang Rugikan Korban hingga Rp 20 Miliar

"Iya kalau dihitung-hitung yang banyak untungnya itu ya korban itu, karena bunganya besar jadi untung yang didapat juga besar. Makanya mereka juga banyak yang mau ikut arisan bodong ini,” paparnya.

Dia mengakui, dari arisan bodong ini dirinya memang sempat membeli aset satu unit rumah, satu unit mobil, dan satu unit sepeda motor.

"Selain bisnis, saya pakai beli rumah, mobil, sama motor. Udah itu aja, tapi rumah juga sudah saya jual buat nutupin bayar arisan bodong itu," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku mengaku menyesal. Ia juga meminta maaf kepada seluruh korban arisan bodong yang ia jalankan.

"Saya menyesal, minta maaf kepada semua korban karena tidak bisa mengembalikan uang investasinya itu," sebutnya sambil menahan tangis.

Baca juga: Korban Penipuan Arisan Online Bodong di Banjarmasin Terus Bertambah, Kini Berjumlah 356 Orang

 

Dibawa ke Mapolda Jabar

Ilustrasi investasi bodong, ilustrasi penipuan investasiSHUTTERSTOCK Ilustrasi investasi bodong, ilustrasi penipuan investasi

Kasus arisan bodong di Sumedang ini telah ditangani Polda Jabar. Terduga pelaku pun telah dibawa ke Mapolda Jabar.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Peduli Indonesia (LBH-API) Billy Maulana Cahya menyampaikan, jumlah pelapor semakin bertambah.

"Pelapor yang menguasakan ke saya saja untuk melapor ke Mapolda Jabar sudah 34 member. Di bawah mereka ada jejaring yang disebut reseller yang jumlahnya lebih dari 500 orang. Kebanyakan member yang menguasakan ke saya adalah warga Sumedang, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung," jelasnya, Selasa (1/3/2022), dilansir dari Tribun Jabar.

Baca juga: Oknum Bhayangkari Polresta Banjarmasin Terlibat Arisan Bodong Senilai Rp 6 Miliar, Ini Cerita Para Korbannya

Polisi memeriksa kasus ini secara maraton sejak Senin (28/2/2022) hingga Selasa (1/3/2022) dini hari.

Billy menerangkan, ada empat pasal pidana yang kemungkinan bakal dikenakan terhadap terduga pelaku arisan bodong. Selain pasal penipuan dan penggelapan di KUHPidana, MAW kemungkinan dapat dijerat pidana lain, seperti tindak pidana pencucian uang hingga pidana ITE.

Baca juga: Gaya Hidup Mewah Bandar Arisan Online Bodong, Pernah Gelar Pesta di Mal dan Habiskan Ratusan Juta Rupiah

"Kemungkinan pidananya empat pasal, 372, 378 KUHP. Terus pidana di pencucian uang dan ITE, karena pasang iklan di medsos, bahkan ada orang yang tak pernah ketemu sekalipun, via transfer. Hasil penyidikan akan menguak kemana saja aliran uang dari terduga ini," imbuhnya.

Billy menyebutkan, hasil gelar perkara kasus arisan bodong ini akan keluar pada Selasa (1/3/2022).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Sumedang, Aam Aminullah | Editor: Khairina)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelaku Arisan Bodong di Sumedang Bakal Dijerat Pidana Pencucian Uang, Ngaku Tak sanggup Balikin Duit

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Bandung
7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

Bandung
6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Bandung
Uji Coba 'Contraflow' Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Uji Coba "Contraflow" Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Bandung
Skema Ganjil Genap, 'One Way' dan 'Contraflow' Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Skema Ganjil Genap, "One Way" dan "Contraflow" Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com