BANDUNG, KOMPAS com - Polda Jawa Barat mengungkap kasus arisan bodong di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, dan beberapa wilayah sekitarnya.
Adapun kerugian yang diakibatkan dari arisan bodong tersebut diduga mencapai Rp 21 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan, arisan bodong ini sudah berlangsung selama 4 tahun.
Namun, kasus ini baru terungkap setelah korban membuat laporan polisi pada 28 Februari 2022.
Baca juga: Pelaku Arisan Bodong Menginap 2 Hari di Polsek gara-gara Rumahnya Digeruduk Puluhan Korban
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni MAW dan suaminya HTP.
Keduanya merupakan warga Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
"Dari informasi pelapor, didapatkan lebih kurang Rp 21 miliar kerugian," kata Tompo saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Uang Arisan Bodong dari Ratusan Korban Dipakai Beli Rumah, Mobil, dan Motor oleh Pelaku
Meski demikian, polisi masih menghitung jumlah korban dan kerugian yang dialami.
Menurut Tompo, jumlah korban arisan bodong ini diduga ada 150 orang.
Namun, yang membuat laporan baru 8 orang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.