Tiga anggota jaringan pengedar sabu diamanlan Polres Sukabumi pada 16 Februari 2022.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni HS (36) dan RH (38) warga Kecamatan Lembursitu. Serta DM (38) warga Kecamatan Warudoyong.
Dari tiga jaringan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,085 kilogram senilai Rp 4 miliar, dan satu unit timbangan digital.
Menurut para tersangka, sabu-sabu seberat 3 kg itu dikirim dari Jakarta dan akan diedarkan ke Bandung.
Mereka menyebut Sukabumi hanya digunakan untuk lokasi transit.
Baca juga: Sabu-sabu Senilai Rp 4 Miliar Ditemukan di Sukabumi
Keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (1/3/2022) malam.
Hutamrin mengatakan, Polres Cirebon Kota sudah menyerahkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka Supriyadi dan tersangka Nurhayati. Keduanya dinyatakan P21 atau sudah lengkap.
Namun, menurut Hutamrin, Kejari melakukan penelitian dan menentukan bahwa petugas belum menemukan niat jahat Nurhayati dalam kasus korupsi dana desa tersebut.
Baca juga: Status Tersangka Nurhayati Resmi Dibatalkan Kejaksaan Negeri Cirebon
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dendi Ramdhani, Irwan Nugraha, Muhamad Syahri Romdhon | Editor : Candra Setia Budi, I Kadek Wira Aditya, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.