KOMPAS.com - Status tersangka Nurhayati, warga Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, pelapor kasus dugaan korupsi dana desa, akhirnya dicabut.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk Nurhayati.
Baca juga: Nurhayati akan Terima Surat Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan Hari Ini
"Berdasarkan hasil penelitian, kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon belum mendapatkan niat jahat terhadap perbuatan Nurhayati. Sehingga pada hari ini, kami keluarkan SKP2 terhadap tersangka Nurhayati," kata Hutamrin, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Selasa (1/3/2022).
Keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon yang juga dihadiri Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar.
Hutamrin juga mengatakan, keputusan itu dilakukan agar menjelaskan status hukum Nurhayati.
Namun demikian, untuk kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka S, oknum Kepala Desa Citemu, tetap berlanjut.
Seperti diberitakan sebelumnya, kabar soal pencabutan status tersangka Nurhayati sudah diketahui pihak keluarga.
Baca juga: Nurhayati Memang Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum, tapi Tak Ada Niatan Jahat