Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Arisan Fiktif di Bandung dan Sumedang 150 Orang, Polisi Buka Hotline Pengaduan

Kompas.com - 02/03/2022, 11:49 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap arisan fiktif atau arisan bodong di Bandung dan Sumedang yang memiliki korban diduga sebanyak 150 orang.

Namun sampai saat ini baru 8 orang yang sudah melaporkan arisan bodong tersebut.

Mengingat hal itu, polisi membuka hotline pengaduan terkait arisan fiktif yang diduga telah menelan kerugian hingga Rp 21 miliar tersebut.

"Mengingat banyaknya korban disini, kurang lebih 150 orang tapi mereka belum membuat laporan polisi. Karena itu kita buka hotline pengaduan bagi korban-korban yang lain yang terkait dengan kejadian penipuan ini agar bisa menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, 081320090955," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Uang Arisan Bodong dari Ratusan Korban Dipakai Beli Rumah, Mobil, dan Motor oleh Pelaku

Seperti diketahui, modus yang dilakukan tersangka MAW dan suaminya HTP yakni menawarkan lelang arisan kepada korbannya dengan keuntungan dan iming-iming untuk pembelian minimal 1 slot arisan seharga Rp 1.000.000.

Para member atau korban akan mendapatkan arisan sebesar Rp 1.350.000 dan akan mendapatkan fee sebesar Rp 250.000 apabila membawa nasabah lainnya.

Akan tetapi, saat jatuh tempo pembayaran arisan, terlapor tak kunjung melakukan pembayaran kepada korban.

"Arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan terlapor hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang," ucap Tompo.

Baca juga: Terungkap Arisan Bodong Rp 21 Miliar di Sumedang dan Bandung

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar Adanan Mangopang menjelaskan soal slot yang ditawarkan tersangka kepada korbannya.

Menurut Adanan, slot tersebut berupa pembelian kupon, yang nantinya diundi seolah terjadi sebuah arisan.

"Pada kenyataannya memang dari pengakuan pelapor bahwa arisan tak benar dan tak pernah ada," ucap Adanan.

Polisi akan memeriksa sejumlah ahli dari ahli pidana, perdata hingga ITE untuk melakukan pendalaman terkait perkara arisan fiktif ini.

Polisi menyita barang bukti transfer, bukti tangkapan layar dan ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378, 372 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara, Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling enam tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com