KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen paling penting yang harus dimiliki oleh semua penduduk Indonesia.
Di dalam KTP terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi syarat pengurusan banyak dokumen lain di negeri ini.
Dengan adanya KTP, masyarakat bisa mendapatkan dokumen lain, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), daftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hingga membuka rekening bank.
Sehingga, keberadaan KTP sangat penting. KTP harus dijaga, jangan sampai hilang, rusak, atau jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab.
Lalu bagaimana jika KTP hilang atau rusak? Berikut cara mengurus KTP hilang atau rusak di Bandung:
Jika KTP hilang atau rusak, masyarakat Bandung bisa mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil.
Untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak, perlu beberaa persyaratan dan langkah yang harus ditempuh.
Syarat Mengurus KTP hilang atau Rusak di Bandung:
1. Mengisi Formulir F1.02
2. Surat kehilangan kepolisian
3. KTP lama yang rusak
Formulir F1.02 adalah formulir pendaftaran peristiwa kependudukan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.