Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran di Bandung

Kompas.com - 07/03/2022, 19:29 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Membuat akta kelahiran menjadi prioritas orang tua setelah sang anak lahir dengan selamat ke dunia.

Dokumen kependudukan ini juga sering digunakan sebagai persyaratan bagi beberapa keperluan administrasi anak.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran

Dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri, akta kelahiran menjadi bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, identitas orang tua, serta kewarganegaraannya.

Baca juga: Warga Surabaya Bebas Denda Pengurusan Akta Kelahiran hingga Juli 2022

Maka sesuai Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.

Terbaru, layanan akta kelahiran online Kota Bandung yang sebelumnya dilayani melalui email ditangguhkan dan dialihkan menggunakan layanan tatap muka.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Anak dari Pasangan Nikah Siri

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

Pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, dan tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.

Dilansir dari laman disdukcapil.bandung.go.id, berikut adalah beberapa persyaratan untuk membuat akta kelahiran.

  1. Mengisi F2.01 yang bisa diunduh di laman https://disdukcapil.bandung.go.id/download.
  2. Membawa surat keterangan kelahiran dari fasilitas medis.
  3. Fotokopi buku nikah/akta nikah orang tua.
  4. Kartu keluarga (nama orang yang dibuatkan akta sudah tercantum).
  5. Berita Acara Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
  6. SPTJM kebenaran kelahiran/perkawinan jika tidak memiliki dokumen pada poin kedua atau ketiga.

Tata Cara Pembuatan Akta Kelahiran

Dilansir dari Instagram resminya @disdukcapilbdg, sebelum membuat akta kelahiran, orang tua harus melakukan update pada Kartu Keluarga (KK) terlebih dahulu untuk memasukan nama anak.

Pengurusan KK dilakukan di kecamatan, baru kemudian pemohon bisa melanjutkan untuk mengurus akta kelahiran.

Untuk layanan di kantor dinas Jalan Ambon/ Geulis, alur pelayanannya adalah sebagai berikut.

  1. Bawa berkas sesuai syarat dengan lengkap dan benar.
  2. Lakukan pendaftaran sesuai antrean WA atau SMS.
  3. Datangi lokasi kantor dinas/Geulis sesuai jadwal.
  4. Menyerahkan berkas pendaftaran pada petugas.
  5. Pemohon menerima resi pengambilan.
  6. Dokumen diterima sesuai resi.

Sementara untuk layanan di Geulis Summarecon, berikut adalah alur pelayanannya.

  1. Bawa berkas sesuai syarat dengan lengkap dan benar.
  2. Mendaftar langsung untuk mendapat nomor antrean.
  3. Menyerahkan berkas pendaftaran pada petugas.
  4. Pemohon menerima resi pengambilan.
  5. Dokumen diterima sesuai resi.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses layanan pembuatan akta kelahiran di Mepeling.

  1. Bawa berkas sesuai syarat dengan lengkap dan benar.
  2. Lakukan pengecekan jadwal Mepeling di sosial media.
  3. Datangi lokasi Mepeling sesuai jadwal.
  4. Menyerahkan berkas pendaftaran pada petugas.
  5. Pemohon menerima resi pengambilan.
  6. Dokumen diterima sesuai resi.

Adapun waktu pembuatan akta kelahiran memakan waktu antara 2-4 hari kerja dan tidak dipungut biaya layanan alias gratis.

Nomor untuk Daftar Antrean Disdukcapil Kota Bandung

Berikut adalah format antrean layanan pembuatan akta kelahiran melalui WhatsApp dan SMS.

Pelayanan pembuatan akta kelahiran melalui Geulis dengan mengirim pesan dengan format berikut ke WhatsApp dengan nomor 0811-2165-000.

  • Kantor Dinas : NAMADEPAN#NIK#AKTA_KELAHIRAN
  • Geulis BTC : NAMADEPAN#NIK#BTC_KELAHIRAN
  • Geulis DPRD : NAMADEPAN#NIK#DPRD_KELAHIRAN
  • Geulis FCL : NAMADEPAN#NIK#FCL_KELAHIRAN
  • Geulis MIM : NAMADEPAN#NIK#MIM_KELAHIRAN

Pelayanan pembuatan akta kelahiran melalui Geulis dengan mengirim pesan dengan format berikut ke SMS dengan nomor 0822-1155-8850, 0822-1155-8860, 0878-2335-2336, dan 0811-2165-000.

  • Kantor Dinas : NAMADEPAN#NIK#AKTA_KELAHIRAN
  • Geulis BTC : NAMADEPAN#NIK#BTC_KELAHIRAN
  • Geulis DPRD : NAMADEPAN#NIK#DPRD_KELAHIRAN
  • Geulis FCL : NAMADEPAN#NIK#FCL_KELAHIRAN
  • Geulis MIM : NAMADEPAN#NIK#MIM_KELAHIRAN

Adapun NIK yang digunakan dalam pesan WhatsApp dan SMS adalah NIK anak yang akan dibuatkan dokumennya.

Sumber:
disdukcapil.bandung.go.id 
Instagram @disdukcapilbdg 
dukcapil.kemendagri.go.id 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Bandung
Derita Penyintas Gempa Cianjur, Lahiran di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Derita Penyintas Gempa Cianjur, Lahiran di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Bandung
3 Pria Peminum Miras Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

3 Pria Peminum Miras Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

Bandung
Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Bandung
Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Bandung
Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Bandung
Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Bandung
2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

Bandung
BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

Bandung
Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Korslet, Sebuah Rumah di Cirebon Terbakar, Balita Nyaris Celaka

Korslet, Sebuah Rumah di Cirebon Terbakar, Balita Nyaris Celaka

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com