KUNINGAN, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Kuningan Jawa Barat membekuk tiga orang spesialis pembobol mesin ATM pada Rabu (9/3/2022). Kejahatan ini dilakukan di lima gerai ATM dengan cara mengganjal kartu ATM milik korban.
Aksi nekat ini terekam kamera pemantau CCTV dalam gerai ATM.
Dalam video berdurasi satu menit lima detik ini, pelaku berpura-pura menolong korban yang sedang panik lantaran kartu ATM nya tertelan.
Pelaku kemudian memberikan nomor call center palsu yang terhubung dengan sindikat pelaku di tempat lain.
Baca juga: Sindikat Pembobol ATM Belajar dari Internet, Hasilnya untuk Berjudi
Dalam pengaduan itu, korban memberikan nomor pin kepada call center palsu. Usai memberikan PIN, korban langsung keluar gerai ATM. Tak lama berselang, pelaku lainnya masuk.
Pelaku ini tampak membuka mesin ATM dan mengambil kartu ATM milik korban yang sempat terganjal. Pelaku langsung mengakses kartu ATM dengan nomor pin yang sudah didapat pelaku call center palsu tadi.
AKBP Dhany Aryanda Kapolres Kuningan menyampaikan, total pelaku ada lima orang, antara lain MP (37), YD (35), AW (43), OL (35), dan AB (35).
Kelimanya memiliki peran masing-masing.
"MP berpura pura menolong korban, YD memantau situasi, AW mengganjalkan plastik di ATM, OL menarik uang milik korban, dan AB menjadi call center palsu. Sementara AB bertugas mendapatkan PIN ATM dari korban," kata Dhany dalam gelar perkara.
Polisi berhasil menggagalkan aksi pembobolan di gerai ATM yang lain. Tiga orang pelaku berhasil diamankan, yakni MP (37), YD (35), AW (43). Sementara OL dan AB masih dalam pengejaran.
Baca juga: Sindikat Pembobol ATM dengan Tusuk Gigi Lintas Provinsi Diringkus Polisi Jepara
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan banyak barang bukti seperti 37 keping kartu ATM, potongan plastik kecil untuk ganjal ATM, uang tunai hasil kejahatan, kendaraan roda empat dan roda dua, serta beberapa barang bukti lainya.
Aksi para pelaku yang sudah berulang kali ini merugikan uang ratusan juta rupiah milik para korban.
Untuk ketiga pelaku yang sudah diamankan, terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.