Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Motif Pelaku Aniaya Kiai di Indramayu dengan Celurit Saat Zikir Bersama

Kompas.com - 10/03/2022, 20:21 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial S (33) menganiaya Pimpinan Pondok Pesantren An-Nur, KH.Farid Ashr Waddahr dan istrinya Nyai Anah Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.

Tindakan tersebut dilakukan pelaku saat Farid tengah melaksanakan zikir bersama di musala kawasan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa motif penyerangan tersebut terjadi karena pelaku tidak suka dengan kegiatan tersebut.

"Pelaku melakukan tindakan tersebut kepada korban karena merasa terganggu dengan kegiatan zikir di malam hari yang mendatangkan banyak orang, Berdasarkan info masyarakat tersangka memiliki perbedaan paham," kata Ibrahim saat rilis di Mapolda Jabar, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Seorang Kiai, Istri, dan Keponakannya di Indramayu Dibacok Saat Beribadah, Ini Kronologinya

Seperti diketahui, tersangka mendatangi rumah korban yang berada di lingkungan ponpes, menanyakan korban Farid kepada istrinya Nyai Anah.

Setelah mendapatkan jawaban bahwa korban Farid berada di musala, tersangka kemudian keluar lalu kembali lagi dengan membawa senjata tajam berupa celurit.

Tersangka kemudian menganiaya istri korban yang saat itu tengah mengasuh bayi.

Tak sampai di situ, pelaku kemudian keluar hendak menuju musala namun dihalangi seorang pemuda berinisial H.

"Di jalan ketemu H, karena H dinilainya menghalangi maka tersangka menganiaya H," kata Ibrahim.

Baca juga: Penusuk Kiai di Banyuwangi Ternyata Orang yang Ditolong Korban, Diberi Makan, Penginapan, dan Diajari Shalat

Tersangka kemudian kembali berjalan, sesampainya di musala, tersangka langsung mendekati korban Farid dan melakukan penganiayaan

"Dari kejadian tersebut ketiga korban mengalami luka akibat senjata tajam berupa celurit," ucapnya.

Pelaku sendiri berhasil diamankan warga yang mengikuti kegiatan zikir bersama itu, untuk kemudian langsung ditangkap aparat kepolisian setempat.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa senjata tajam arit atau celurit, sarung, pakaian yang terdapat percikan darah, Kerudung terdapat percikan darah dan dua ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338, juncto 53 KUHP, Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Bandung
Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Bandung
3 Pria Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

3 Pria Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

Bandung
Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Bandung
Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Bandung
Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Bandung
Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Bandung
2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

Bandung
BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

Bandung
Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com