BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial S (33) menganiaya Pimpinan Pondok Pesantren An-Nur, KH.Farid Ashr Waddahr dan istrinya Nyai Anah Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Tindakan tersebut dilakukan pelaku saat Farid tengah melaksanakan zikir bersama di musala kawasan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa motif penyerangan tersebut terjadi karena pelaku tidak suka dengan kegiatan tersebut.
"Pelaku melakukan tindakan tersebut kepada korban karena merasa terganggu dengan kegiatan zikir di malam hari yang mendatangkan banyak orang, Berdasarkan info masyarakat tersangka memiliki perbedaan paham," kata Ibrahim saat rilis di Mapolda Jabar, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Seorang Kiai, Istri, dan Keponakannya di Indramayu Dibacok Saat Beribadah, Ini Kronologinya
Seperti diketahui, tersangka mendatangi rumah korban yang berada di lingkungan ponpes, menanyakan korban Farid kepada istrinya Nyai Anah.
Setelah mendapatkan jawaban bahwa korban Farid berada di musala, tersangka kemudian keluar lalu kembali lagi dengan membawa senjata tajam berupa celurit.
Tersangka kemudian menganiaya istri korban yang saat itu tengah mengasuh bayi.
Tak sampai di situ, pelaku kemudian keluar hendak menuju musala namun dihalangi seorang pemuda berinisial H.
"Di jalan ketemu H, karena H dinilainya menghalangi maka tersangka menganiaya H," kata Ibrahim.
Tersangka kemudian kembali berjalan, sesampainya di musala, tersangka langsung mendekati korban Farid dan melakukan penganiayaan
"Dari kejadian tersebut ketiga korban mengalami luka akibat senjata tajam berupa celurit," ucapnya.
Pelaku sendiri berhasil diamankan warga yang mengikuti kegiatan zikir bersama itu, untuk kemudian langsung ditangkap aparat kepolisian setempat.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa senjata tajam arit atau celurit, sarung, pakaian yang terdapat percikan darah, Kerudung terdapat percikan darah dan dua ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338, juncto 53 KUHP, Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.