Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Konflik Rektor-Dosen SBM ITB Terkait Hak Swakelola

Kompas.com - 11/03/2022, 11:30 WIB
Reni Susanti,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Konflik Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof Reini Wirahadikusumah dengan dosen Sekolah Bisnis Manajemen (SBM ITB) mengenai hak swakelola terus bergulir.

Puncaknya terjadi saat para dosen SBM ITB menghentikan perkuliahan mulai Selasa, 8 Maret 2022. Sejak saat itu tak ada lagi perkuliahan daring ataupun luring. Mahasiswa pun diminta belajar sendiri.

Lalu bagaimana duduk perkara konflik rektor dengan dosen SBM ITB ini terjadi?

Baca juga: Penjelasan ITB Terkait Konflik Dosen-Rektor hingga Mahasiswa SBM ITB Diminta Belajar Mandiri

Pendirian SBM ITB

SBM ITB didirikan tahun 2003 dengan konsep swadaya swakelola. SBM ITB memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan di tingkat strategis dan operasional.

Di bidang keuangan, SBM ITB memiliki kewenangan untuk mengelola 70 persen biaya kuliahnya dan 30 persen sisanya dipegang ITB.

Hal itu tertuang dalam SK Rektor ITB Nomor 203/2003 yang juga menjadi dasar atau fondasi pendirian SBM ITB.

SBM ITB pun tumbuh menjadi sekolah bisnis manajemen berkaliber internasional dengan dua akreditasi internasional ABEST 21 dan AACSB.

Berawal dari pencabutan hak swakelola

November 2021, keriuhan mulai terjadi saat dosen SBM ITB mengajukan petisi mosi tidak percaya dan meminta pemberhentian seorang wakil rektor ITB.

Itu terjadi karena surat wakil rektor yang kemudian dikuatkan oleh Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021 yang intinya berisi pencabutan hak swadana dan swakelola SBM ITB.

Itu artinya, hak SBM ITB mengelola 70 persen biaya kuliah mahasiswa ITB dicabut dan diambil alih ITB.

Rektorat mengeluarkan kebijakan tersebutu berdasarkan hasil audit BPK RI pada 31 Desember 2018 yang menyatakan pengelolaan keuangan SBM ITB tidak sesuai Statuta ITB.

"Istilah 'swakelola dan otonomi' yang digunakan Forum Dosen (FD) SBM ITB (merujuk kepada SK Rektor No 203/2003) merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang tidak sesuai Statuta," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto.

Naomi mengatakan, setelah berkonsultasi dengan BPK RI, ITB berkomitmen untuk melaksanakan arahan dari BPK.

Ditolak SBM ITB

FD SBM ITB menilai pencabutan hak swakelola SBM ITB tahun 2003 dilakukan tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak berkepentingan.

Perwakilan FD SBM ITB, Jann Hidayat mengungkapkan, dari hasil pertemuan pihaknya dengan rektor, saat ini rektor sedang membuat sistem terintegrasi yang seragam bagi semua fakultas/sekolah di ITB.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com