Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Terkait Penganiayaan Kiai di Indramayu

Kompas.com - 11/03/2022, 18:02 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi atas kejadian penganiyaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren An-Nur, KH Farid Ashr Waddahr dan istrinya Nyai Anah oleh seorang pria berinisial S (33) di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, yang terjadi pada Selasa (8/3/2022) malam.

"Kita imbau kepada masyarakat jangan terprovokasi dengan adanya kejadian ini," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jumat (11/3/2022) sore.

Tompo mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menindak tegas pelaku yang melakukan tindakan kriminal tersebut.

Baca juga: Ini Motif Pelaku Aniaya Kiai di Indramayu dengan Celurit Saat Zikir Bersama

 

"Ini sudah diselesaikan dengan pihak kepolisian dan kita akan menindak tegas terhadap pelaku tersebut," ucapnya.

Tompo mengatakan, bahwa saat ini kondisi di sekitar kejadian pun sudah kembali kondusif, aman dan tenang.

Terkait para korban, saat ini masih mendapatkan perawatan di rumah sakit setempat.

Baca juga: Seorang Kiai, Istri, dan Keponakannya di Indramayu Dibacok Saat Beribadah, Ini Kronologinya

Bahkan Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, dan Dandim 0616/Indramayu, Letkol Inf. Teguh Wibowo telah menjenguk korban.

"Kemarin Pak Kapolres dan Dandim sempat melihat di rumah sakit, jadi masih sempat ngobrol dengan Pak Kiai, ya kita doakan semoga Pak Kiai cepat sembuh dan cepat beraktivitas kembali," ucapnya.

Seperti diketahui, S menganiaya korbannya dengan sebilah celurit pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 338, juncto 53 KUHP, Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Pastikan Pelaku Penganiaya Kiai, Istri dan Keponakannya di Indramayu Tak Alami Kelainan Jiwa

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com