BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi telusuri aliran dana dari arisan fiktif yang dilakukan pasangan suami istri berinisial HTP dan MAW.
Adapun kerugian para korban dari arisan tersebut ditaksir mencapai Rp 21 miliar.
Dari hasil penelusuran sementara, polisi menyita barang bukti aset yang dimiliki tersangka yaitu sebuah mobil yang dibeli dari hasil penipuan tersebut.
"Jadi memang sudah ada aliran dana yang ditelusuri, salah satu barang bukti di sini ada mobil, ini merupakan pembelian dari hasil penipuan ini, mobil Agya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jumat (11/3/2022).
Tompo mengatakan, arisan yang sudah berjalan sejak 4 tahun lalu ini dilaporkan para korban sejak Februari 2022 lalu.
Polisi pun telah menetapkan pasutri tersebut sebagai tersangka.
Adapun korban dari keduanya ini mencapai 150 orang, sebagian besar korban merupakan rekan bisnis alat kecantikan tersangka MAW.
"Dari korban ini ada 150 orang, namun yang berhasil dihimpun dari dua laporan ini ada 98 orang," terang Tompo.
Baca juga: Polisi Ungkap Cara Tersangka Merekrut Para Korban Ikut Arisan Fiktif di Bandung dan Sumedang
Tompo menyebutkan, terkait kasus ini, polisi juga sudah meminta keterangan sebanyak 20 orang dari saksi korban, tiga saksi dari bank, ahli pidana dan ahli Undang-undang ITE.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak tujuh item berupa satu bukti transfer, screenshoot, ponsel, mobil jenis Agya, dan juga rekening koran," ucap Tompo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.