KOMPAS.com - Polisi mengungkap sejumlah modus yang dilakukan pasangan suami istri berinisial MAW dan HTP, tersangka arisan bodong di wilayah Sumedang dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, untuk menggaet para korban.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka mempromosikan arisan fiktif ini lewat status media sosial tersangka.
Baca juga: Polisi Ungkap Cara Tersangka Merekrut Para Korban Ikut Arisan Fiktif di Bandung dan Sumedang
Dalam promosinya, kedua tersangka menawarkan lelang arisan kepada calon korban dengan keuntungan dan iming-iming untuk pembelian minimal 1 slot arisan seharga Rp 1 juta.
Para member akan mendapatkan arisan sebesar Rp 1,35 juta serta akan mendapatkan fee sebesar Rp 250.000 apabila membawa orang lain.
Baca juga: Ramai Fenomena Arisan Online Fiktif, Akademisi: Niatnya Sudah Tak Lagi Sama
"Arisan bodong yang dipromosiikan ke teman-temannya melalui status di medsos. Jadi ini menawarkan arisan per slot, satu slot itu Rp 1 juta dan diimingi Rp 1,35 juta per slot, dan ada bonus apabila mengajak temannya," ucap Tompo, di Mapolda Jabar, Jumat (11/3/2022).
Dari promosi melalui status di media sosial inilah, tersangka mendapatkan korban baru, selain dari rekanan bisnis kecantikannya.
Tak hanya itu, untuk menarik perhatian calon korban, tersangka kerap "flexing" alias pamer harta di media sosial, seperti Tiktok, WhatsApp, dan Facebook.
Kepala Sub Direktorat IV Reserse Kriminal Umum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang mengatakan, para korban diduga mencapai 150 orang dengan kerugian hingga Rp 21 miliar.