Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang mengatakan kedua tersangka sudah 4 tahun menjalankan arisan online.
Untuk menjerat para korban, kedua tersangka kerap memamerkan kehidupan mewah di media sosial.
"Kalau dari akun sosmed nya ada ya (pamer hidup mewah), karena itu salah satu modus untuk menarik korban," kata Adanan, Rabu (9/3/2022)
Ia mengatakan mayoritas para korban adalah rekan bisnis klinik dan alat kecantikan MAW.
Baca juga: Bertambah, Jumlah Pelapor Arisan Bodong di Sumedang dan Kabupaten Bandung
"Korbannya ini adalah teman bisnisnya atau menjadi distributor atau reseller dari terlapor," kata Adanan.
Menurut Tompo, modus perekrutan nasabah dalam arisan fiktif ini merupakan kasus yang baru.
"Alasan arisan tetapi bodong hanya sebagai alasan untuk menarik dana korbannya. Arisan fiktif itu baru," ujarnya.
Menurut Tompo, 4 tahun arisan fiktif ini berjalan, para korban sudah mengeluhkan tempo pembayaran arisan tersebut.
Baca juga: Korban Arisan Fiktif di Bandung dan Sumedang 150 Orang, Polisi Buka Hotline Pengaduan
Akan tetapi pelaku kerap menenangkan korban dengan janji-janjinya.
"Sudah lama banyak yang komplain tapi cuma dikasih janji, makanya sekarang sudah kesal akhirnya melapor," ucapnya.
Polisi menyimpulkan bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan tersangka hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang.
Adapun kerugian akibat perbuatan tersangka ini mencapai Rp 21 miliar. Dalam perkara ini polisi menyita barang bukti transfer, bukti tangkapan layar dan ponsel.
Baca juga: Bandar Arisan Bodong di Sumedang Minta Maaf Tak Bisa Kembalikan Uang Korban, Ini Pengakuannya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378, 372 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara, Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling enam tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi, Aam Aminullah | Editor : Khairina, I Kadek Wira Aditya), Tribun Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.