Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doni Salmanan Jadi Tersangka, Ini Kata Ridwan Kamil

Kompas.com - 12/03/2022, 14:22 WIB
Dendi Ramdhani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi penetapan tersangka Doni Salmanan atas kasus dugaan aplikasi berkedok binary option platform Qoutex.

Pria yang akrab disapa Emil itu berharap agar kasus tersebut bisa menjadi contoh bagi masyarakat agar selalu taat aturan. Ia juga mengimbau masyarakat tak terlalu banyak pamer kekayaan.

"Urusan Doni Salmanan, Indra Kenz, dan lain-lain, saya titip pada masyarakat agar hidup itu sesuai dengan aturan, itu saja. Jadi, meraih ekonomi itu harus sesuai dengan aturan," kata Emil di Bandung, Sabtu (12/3/2022).

Baca juga: Polisi Telusuri Aset Doni Salmanan di Bandung

"Kemudian, jangan terlalu banyak pamer-pamer kekayaan. Kadang-kadang kekayaan itu didapat dengan cara yang melanggar aturan," tambahnya.

Emil berpendapat, masyarakat tak bisa disalahkan atas kebiasaan Doni Salmanan yang sering membagikan uang.

"Nah, bahwa yang bersangkutan suka mengasih sumbangan, itu masyarakat tidak tahu. Jadi, media juga jangan mempermasalahkan yang menerima sumbangan," kata dia.

Emil juga menegaskan tidak ada aliran dana ke Pemrpov Jabar dari Doni Salmanan kendati ia pernah menghadiri acara pembagian ribuan paket sembako beberapa bulan lalu.

Untuk diketahui, Doni Salmanan membeli ribuan paket sembako dari uang hasil lelang motor Harley Davidson.

"Apa hubungannya dengan Pemprov, saya tanya? Tidak ada, kan. Jadi jangan menyeting seolah-olah Pemprov menerima uang. Itu mah ada orang yang menyumbang ke rakyat minta disaksikan oleh Gubernur, oleh Pemerintah Provinsi, maka dipersilakan saja," tuturnya.

"Mau menyumbang ke rakyat, mau latar belakangnya seperti apa di saat krisis, saya apresiasi, bukan berarti ada aliran (dana) lewat ke pemerintah, paham ya. Jadi, saya titp, dalam menyampaikan berita, kita juga proporsional supaya tidak terjadi kesalahpahaman," jelasnya.

Baca juga: Belajar dari Kasus Indra Kenz-Doni Salmanan, Ini Daftar Investasi Ilegal Tahun 2022

Seperti diberitakan, Bareskrim Polri resmi menetapkan influencer Doni Salamanan sebagai tersangka kasus dugaan aplikasi berkedok binary option platform Qoutex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni terancam 20 tahun penjara.

"Ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun.

Subsider, 378 KUHP. Kemudian, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com