Jamin menyampaikan, meski ada kesepakatan damai antara pelaku dan keluarga korban, hal ini tidak serta merta menghapuskan unsur pidana.
“Karena bagaimana pun harus dibuktikan dulu bahwa pelaku bersalah atau tidak bersalah. Kalau dia besalah, unsur pidana tetap dipertanggungjawabkan. Nantinya di pengadilan yang bisa menilai,” tuturnya.
Selain itu, bila diperhatikan dari sisi keadilan, kasus ini patut dipertanyakan. Pasalnya, hal ini menyangkut nyawa masyarakat.
Ditambah lagi, masyarakat bisa saja menjadi cemas bila menemui kasus serupa.
“Rasa keadilan masyarakat menjadi tergangggu. Menurut saya, ini bukan hanya persoalan antarpribadi, tapi juga menyangkut masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Detik-detik Anak Kembar Tewas Tertabrak Moge, Polisi: Kendaraan dalam Kecepatan Tinggi
Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Tribun Jabar, dalam perjanjian tertulis antara pelaku dan keluarga korban, ada empat poin yang disepakati.
Pertama, pihak kesatu (keluarga korban) dan pihak kedua (pelaku) telah menerima bahwa kecelakaan itu merupakan musibah dari Allah SWT.
Kedua, pihak kedua memberikan santunan uang tunai kepada pihak ke satu sebesar Rp 50 juta dan pihak kesatu sudah menerimanya.
Ketiga, pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak kesatu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.
Keempat, apabila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali kasus ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.
Adapun mengenai uang santunan Rp 50 juta, Iwa Kartiwa selaku keluarga korban menerangkan bahwa keluarganya tidak meminta uang itu.
"Mereka yang memberi santunan segitu, saya gak minta karena gak etis, ini masalah nyawa gak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya yang meninggal tertabrak moge)," bebernya, Minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.