Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jualan Online Fiktif, Pasutri di Kabupaten Bandung Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/03/2022, 18:48 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang nekat melakukan penipuan berkedok penjualan online.

RFA (30) dan TB (32) menjual kerudung dan tas melalui akun instagram @tania_tata44.

"Berdasarkan laporan tanggal 7-8 Februari 2022 lalu, kami amankan pasangan suami istri ini. Kedua tersangka ini menawarkan barang berupa hijab melalui akun instagram @tania_tata44," kata Kapolresta Bandung Kompol Kusworo Wibowo pada Senin, (14/3/2022).

Baca juga: Terjadi Lagi, Aksi Penipuan Jeriken Minyak Goreng Diisi Air, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Melalui media sosial Instagram tersebut, kata Kusworo, keduanya menawarkan kerudung dengan merek buttonscraves.

Alih-alih memberi nomor rekening pribadi kepada korbannya, pasangan ini justru melakukan penipuan lain dengan memberikan nomor rekening milik pedagang emas.

"Tersangka ini menawarkan hijab secara online, jadi tersangka ini menggunakan nomor rekening milik pedagang emas," kata Kusworo.

"Setelah korban mentransfer, pasutri ini mendatangi toko emas dan seakan-akan yang bersangkutan telah mentransfer untuk membeli emas," sambungnya.

Kusworo mengatakan penggunaan nomer rekening orang lain itu untuk mengaburkan identitas bukti rekening milik kedua tersangka dan mengambil keuntungan untuk diri sendiri.

Selain mengamankan keduanya, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa HP, Flashdisk, Mobil dan beberapa buku tabungan atas nama orang lain.

"1 buah handphone merk VIVO berwana hitam, 1 Akun Instagram @tata_tania44, akun Gojek, akun Ovo, beberapa bundelan no rekening, 1 unit mobil merk Toyota, dan Flashdisk," ujar Kusworo.

Baca juga: Polisi Kantongi Ciri-ciri Terduga Pelaku Penipuan Jeriken Minyak Goreng Isi Air di Bojonegoro

"Untuk sementara baru 1 orang (pembeli) yang melapor dan tidak menutup kemungkinan ada korban yang lainnya. Dari perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.232.000," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya menyebut tak menutup kemungkinan akan ada korban tambahan.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 45 A ayat 1 JO 28 dan Pasal 378 KUHP.

"Pasutri ini diancam hukuman paling lama enam tahun penjara," tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 1 Oktober 2023: Siang hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 1 Oktober 2023: Siang hingga Malam Cerah Berawan

Bandung
Cerita Bila Fahira, Gadis Cilik Pencinta Budaya Sunda

Cerita Bila Fahira, Gadis Cilik Pencinta Budaya Sunda

Bandung
Puluhan Murid SD Keracunan di KBB, Dinkes Duga Penyebabnya Bukan Cimin

Puluhan Murid SD Keracunan di KBB, Dinkes Duga Penyebabnya Bukan Cimin

Bandung
Dibantu Donatur, 2 Jenazah Terlantar di Musala Bandung Akhirnya Dimakamkan

Dibantu Donatur, 2 Jenazah Terlantar di Musala Bandung Akhirnya Dimakamkan

Bandung
BMKG Prediksi Musim Hujan di Bandung Raya Dimulai pada November 2023

BMKG Prediksi Musim Hujan di Bandung Raya Dimulai pada November 2023

Bandung
Cegah Kasus Bayi Tertukar, Pemkab Bogor akan Beri Pembinaan ke RS

Cegah Kasus Bayi Tertukar, Pemkab Bogor akan Beri Pembinaan ke RS

Bandung
Usai Kebakaran Pasar Leuwiliang, Bupati Bogor: Masih ada Pedagang Nekat Jualan

Usai Kebakaran Pasar Leuwiliang, Bupati Bogor: Masih ada Pedagang Nekat Jualan

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 30 September 2023: Sepanjang Hari Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 30 September 2023: Sepanjang Hari Cerah Berawan

Bandung
Ibu Bayi Tertukar di Bogor akan Diberi Pendampingan Psikologis

Ibu Bayi Tertukar di Bogor akan Diberi Pendampingan Psikologis

Bandung
Gagal Bertemu Pj Gubernur Jabar, Ratusan Mahasiswa Membubarkan Diri

Gagal Bertemu Pj Gubernur Jabar, Ratusan Mahasiswa Membubarkan Diri

Bandung
2 Jenazah Terlantar di Musala Bandung, Belum Dimakamkan karena Tak Ada Biaya

2 Jenazah Terlantar di Musala Bandung, Belum Dimakamkan karena Tak Ada Biaya

Bandung
Demo Sampah, Mahasiswa Merangsek ke Halaman Gedung Sate Bandung

Demo Sampah, Mahasiswa Merangsek ke Halaman Gedung Sate Bandung

Bandung
Bandung Raya Dilanda Cuaca Panas Terik, Imbas El Nino dan Dipole Samudra Hindia

Bandung Raya Dilanda Cuaca Panas Terik, Imbas El Nino dan Dipole Samudra Hindia

Bandung
Kakek Pedagang Cimin yang Sebabkan Keracunan Massal di Bandung Barat Dipulangkan Polisi

Kakek Pedagang Cimin yang Sebabkan Keracunan Massal di Bandung Barat Dipulangkan Polisi

Bandung
Kakek T Penjual Cimin di KBB Diperiksa Polisi Usai Puluhan Siswa SD Diduga Keracunan, Baru Sehari Jualan

Kakek T Penjual Cimin di KBB Diperiksa Polisi Usai Puluhan Siswa SD Diduga Keracunan, Baru Sehari Jualan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com