"Nah sampai dengan saat ini kedua sepeda motor dan dua pengendaranya sudah diamankan di Polres Ciamis dan hari ini kita lakukan agenda untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang ada di TKP kemudian pemeriksaan pendalaman kepada kedua pengendara tersebut," ujarnya.
Baca juga: Polisi Pastikan Proses Hukum Moge yang Tabrak Anak Kembar hingga Tewas Tetap Berjalan
Untuk menentukan status kedua pengendara moge itu menjadi tersangka atau tidak, polisi akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari kedua pengendara tersebut," ujarnya.
"Dari penetapan status itu nanti ada lagi pertimbangan penyidik, bisa saja ditahan bisa tidak. Subjektifnya, kalau dianggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri bisa jadi tidak ditahan, kita tunggu saja," sambungnya dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Kronologi Rombongan Moge Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas di Pangandaran
Pengamat Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, meski pelaku sudah memberikan uang Rp 50 juta kepada keluarga korban, proses hukum tentunya harus tetap berjalan.
"Rp 50 juta itu bukan meniadakan pidana," kata Tigor, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Minggu (13/3/2022) sore.
Dalam kejadian ini, sambung Tigor, selain dikenakan Undang-undang Lalu Lintas, juga bisa dikenakan dengan Undang-undang KUHPidana, karena atas kelalainnya mengakibatkan orang meninggal dunia bahkan sampai dua orang.
"Secara pidana, itu sudah bisa dipidana, apalagi sampai meninggal dunia. Jadi itu harus dihukum berat pelakunya," ujarnya.
Baca juga: Pengamat: Rp 50 Juta Itu Bukan Meniadakan Pidana, Harus Dihukum Pelakunya
Sumber: KOMPAS.com (Penulis: (Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Khairina, I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.