Sebelumnya pengurus Bidang Hukum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Boyke Luthfiana Syahrir sempat mengatakan jika kejadian tersebut adalah musibah.
"Kami jujur sangat berduka mendalam, artinya musibah ini siapa yang mau? Kami memang harus bertanggung jawab dan tidak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah," ujar Boyke saat ditemui sejumlah wartawan di Mapolsek Kalipucang, Sabtu (12/3/2022) sore.
Ia mengaku, pihaknya sudah sepakat menyelesaikan permasalah tersebut secara kekeluargaan.
"Kita sepakat bermufakat, menyelesaikan permasalah ini secara musyawarah kekeluargaan dan pihak korban pun sudah menerima kejadian ini, berbesar hati. Artinya musibah ini tidak disengaja," katanya.
Baca juga: Polisi Pastikan Proses Hukum Moge yang Tabrak Anak Kembar hingga Tewas Tetap Berjalan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua pengendara memberikan uang Rp 50 juta pada keluarga korban dengan sejumlah perjanjian tertulis yang ditandatangani keluarga korban.
Dalam perjanjian itu, ada empat poin yang ditandatangani oleh pihak pertama Iwa Kartiwa perwakilan keluarga korban, pihak kedua Angga Permana Putra dari HDCI Bandung sekaligus pelaku.
Perjanjian dengan yang ditandatangani di atas materai itu diketahui kepala Desa Ciganjeng, Imang Wardiman, yang dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada tanggal 12 Maret 2022.
Sang ibu, Empong terlihat kebingungan saat diwawancara.
Baca juga: Polisi Ungkap Salah Satu Anak Kembar Tolong Saudaranya yang Tertabrak Moge tapi Malah Ikut Tertabrak
Ia mengaku pasrah dan namun tak tahu harus berbuat apa saat mengetahui anaknya tewas ditabrak. Saat ditanya apakah pelaku harus dihukum, Empong pun terlihat kebingungan menjawab.
Hal senada terlihat pada Iwa Kartiwa, keluarga korban bocah kembar. Saat masih diliputi suasana duka dan kebingungan, dia didatangi para pengendara moge membahas soal santunan.
Kemudian, dia disodorkan perjanjian tertulis berisi empat poin tersebut. Salah satu poin tertulis soal uang Rp 50 juta. Dan di poin lain, tertulis bahwa keluarga korban tidak boleh menuntut.
"Mereka (pengendara moge) yang memberi santunan segitu (Rp 50 juta)," kata dia.
Baca juga: Menanti Langkah Kepolisian Mengusut Kasus Bocah Kembar Tewas Tertabrak Moge
Namun, dia menegaskan pihaknya sama sekali tidak meminta uang pada pelaku.
"Saya enggak minta karena enggak etis ini masalah nyawa, enggak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya yang meninggal tertabrak moge)," ujarnya.
Ia tidak menuntut apapun. Namun, ia menyerahkan pada polisi untuk memproses pelaku.
"Mungkin ini sudah musibah, mereka juga termasuk musibah, Saya tidak menuntut karena sudah islah, tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," ucap singkatnya.