BANDUNG,KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan dua pengendara motor gede (moge) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang anak kembar di Kabupaten Pangandaran.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa sejak Senin (14/3/2022) polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara maupun dari pengedara moge tersebut.
Usai pemeriksaan tersebut dilanjutkan dengan gelar perkara dengan hasil bahwa kedua pengendara moge itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan juga tersangkanya sekarang dilakukan penahanan di Polres Ciamis," ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: 2 Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar Jadi Tersangka, Klub HDCI Lakukan Pendampingan Hukum
Adapun dua pengendara moge tersebut dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 ; Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00
Tompo menjelaskan, pertimbangan penetapan tersangka terhadap kedua pengendara itu dikarenakan adanya kelalaian dari pengemudi.
"Jadi sesuai dengan alat bukti yang kita peroleh dari cek TKP, kemudian kondisi jalan, kemudian faktor dari teknis kendaraan, kita peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," ucap Tompo.
Baca juga: 2 Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar hingga Tewas Jadi Tersangka, Polisi: Karena Kelalaian
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada para pengendara motor agar hati-hati saat berkendara dan mempertimbangkan kecepatan kendaraan saat berkendara di kondisi jalan yang dilalui.
"Kebanyakan kecelakaan itu disebabkan oleh human error, atau kesalahan dari pengemudinya. Untuk itu perlu adanya kehati-hatian dalam menggunakan kendaraanya agar bisa menghindari kecelakaan. Pertimbangan yang lain memang ini harus disesuaikan dengan kondisi jalan yang dilalui tersebut, kecepatan tertentu harus diatur agar kendali dari kendaraan tersebut dapat dilakukan," imbaunya.
Seperti diketahui polisi mengamankan dua pengendara moge yang diduga terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan dua anak kembar di daerah Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yakni APP (40) asal Kota Cimahi, pengendara moge D 1993 NA, dan AW (52) asal Bandung Barat yang mengendarai moge B 6227 HOG.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Ciamis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.