Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, 2 Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar hingga Tewas Sudah Ditahan

Kompas.com - 15/03/2022, 17:04 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Jadi tersangka, dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar di Pangadaran, Jawa Barat, langsung ditahan di Polres Ciamis.

Diketahui, dua pengendara moge tersebut berinisial APP (40) asal Kota Cimahi, yang mengendarai moge D 1993 NA, dan AW (52) asal Bandung Barat yang mengendarai moge B 6227 HOG.

"Sudah ditahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Komisaris Besar (Kombes) Ibrahim Tompo, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Pengamat: Rp 50 Juta Itu Bukan Meniadakan Pidana, Harus Dihukum Pelakunya

Sementara itu, Kapolres Ciamis Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Tonyy Prasetyo Yudhakoro mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai saat berkendara hingga mengakibatkan anak kembar bernama Hasan dan Husen meninggal dunia.

"Karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut," jelas Tony saat ditemui di Islamic Center Ciamis, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: 2 Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Ditetapkan Tersangka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com