KOMPAS.com - Dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, hingga tewas ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Diketahui, dua pengendara moge tersebut berinisial APP (40) asal Kota Cimahi, yang mengendarai moge D 1993 NA, dan AW (52) asal Bandung Barat yang mengendarai moge B 6227 HOG.
Kapolres Ciamis Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Tony Prasetyo Yudhakoro mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi.
"Tadi malam (14/3/2022) berdasarkan hasil gelar perkara, berdasarkan keterangan saksi, berdasarkan hasil olah TKP, berdasarkan bukti-bukti. Kami menetapkan tersangka kepada pengendara," kata Tony saat ditemui di Islamic Center Ciamis, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka, 2 Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar hingga Tewas Sudah Ditahan
Kata Tony, keduanya dianggap lalai saat berkendara hingga mengakibatkan anak kembar bernama Hasan dan Husen meninggal dunia.
"Karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan tersebut," ujarnya.
Baca juga: 2 Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Ditetapkan Tersangka
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.