BANDUNG, KOMPAS.com - Tersangka J alias Abah W (46) harus menanggung resiko perbuatannya setelah melakukan aksi bejat mencabuli anak di bawah umur.
Adapun AR (16) dan WI (15) menjadi korban dari J, dengan modus mampu menyembuhkan penyakit guna-guna.
Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka melakukan aksinya di Kecamatan Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Cerita Warga Bandung yang Dapat Sepatu dari Pebalap MotoGP
"Abah W melakukan aksinya di Kecamatan Dayeuh Kolot, ia menerima pasien untuk disembuhkan dari penyakit guna-guna atau pelet, dengan cara memijat (bagian tubuh) pasiennya," katanya saat ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (21/3/2022).
Kusworo menjelaskan, saat itu tersangka sedang mengobati AR yang diduga terkena pelet atau guna-guna.
Setelah pengobatan terhadap AR selesai, tersangka mengaku mendengar WI menangis di luar rumah, kemudian tersangka memanggilnya dan menanyakan keluhan yang dialami WI.
Baca juga: Toko Perlengkapan Bayi di Kabupaten Bandung Digeruduk Sejumlah Warga, Diduga Jual Obat Terlarang
Setelah mengetahui WI mengalami masalah asmara, tersangka menawarkan pengobatan yang sama yang dilakukan kepada AR.
"Langsung ditawarkan juga oleh tersangka untuk dilakukan pengobatan agar tidak teringat-ingat kepada mantannya. Abah W melakukan pijatan yang serupa," kata Kusworo.
Setelah menerima laporan dari anggota keluarga korban dan dilakukan penyelidikan, jajaran Polresta Bandung langsung meringkus tersangka.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta perlengkapan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kusworo mengatakan, berdasarkan hasil visum, korban tidak disetubuhi pelaku. Kedua korban kini mengalami trauma berat.
"Korban mengalami kesedihan dan trauma, kita juga lakukan trauma healing kepada korban yang dilakukan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," ujarnya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 82, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.