Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodus Bisa Sembuhkan Penyakit, Pria Bandung Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 21/03/2022, 14:54 WIB
M. Elgana Mubarokah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tersangka J alias Abah W (46) harus menanggung resiko perbuatannya setelah melakukan aksi bejat mencabuli anak di bawah umur.

Adapun AR (16) dan WI (15) menjadi korban dari J, dengan modus mampu menyembuhkan penyakit guna-guna.

Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka melakukan aksinya di Kecamatan Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Cerita Warga Bandung yang Dapat Sepatu dari Pebalap MotoGP

"Abah W melakukan aksinya di Kecamatan Dayeuh Kolot, ia menerima pasien untuk disembuhkan dari penyakit guna-guna atau pelet, dengan cara memijat (bagian tubuh) pasiennya," katanya saat ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (21/3/2022).

Kusworo menjelaskan, saat itu tersangka sedang mengobati AR yang diduga terkena pelet atau guna-guna.

Setelah pengobatan terhadap AR selesai, tersangka mengaku mendengar WI menangis di luar rumah, kemudian tersangka memanggilnya dan menanyakan keluhan yang dialami WI.

Baca juga: Toko Perlengkapan Bayi di Kabupaten Bandung Digeruduk Sejumlah Warga, Diduga Jual Obat Terlarang

Setelah mengetahui WI mengalami masalah asmara, tersangka menawarkan pengobatan yang sama yang dilakukan kepada AR.

"Langsung ditawarkan juga oleh tersangka untuk dilakukan pengobatan agar tidak teringat-ingat kepada mantannya. Abah W melakukan pijatan yang serupa," kata Kusworo.

Setelah menerima laporan dari anggota keluarga korban dan dilakukan penyelidikan, jajaran Polresta Bandung langsung meringkus tersangka.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta perlengkapan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kusworo mengatakan, berdasarkan hasil visum, korban tidak disetubuhi pelaku. Kedua korban kini mengalami trauma berat.

"Korban mengalami kesedihan dan trauma, kita juga lakukan trauma healing kepada korban yang dilakukan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," ujarnya.

Atas tindakannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 82, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

SK Pemberhentian Keluar, Bupati Karawang Dipastikan Mundur untuk Jadi Caleg

SK Pemberhentian Keluar, Bupati Karawang Dipastikan Mundur untuk Jadi Caleg

Bandung
Bandung Dijuluki Kota Pungli, Pj Gubernur Jabar: Malu Kita

Bandung Dijuluki Kota Pungli, Pj Gubernur Jabar: Malu Kita

Bandung
Keracunan Massal di Cianjur, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Keracunan Massal di Cianjur, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Bandung
Pj Gubernur Jabar Minta Pungli Parkir di Kota Bandung Segera Dibereskan

Pj Gubernur Jabar Minta Pungli Parkir di Kota Bandung Segera Dibereskan

Bandung
Polisi Masih Cari Unsur Pidana Penggelapan Asal Usul di Kasus Bayi Tertukar

Polisi Masih Cari Unsur Pidana Penggelapan Asal Usul di Kasus Bayi Tertukar

Bandung
DLH Jabar Ungkap Asal Sampah yang Menumpuk di Pantai Sukabumi

DLH Jabar Ungkap Asal Sampah yang Menumpuk di Pantai Sukabumi

Bandung
Ganjar Kunjungi Galeri NuArt, I Nyoman Nuarta: Semua Capres Boleh Datang Asal Dukung IKN

Ganjar Kunjungi Galeri NuArt, I Nyoman Nuarta: Semua Capres Boleh Datang Asal Dukung IKN

Bandung
Ganjar Intip Pengerjaan Sayap Garuda IKN di Studio Nyoman Nuarta Bandung

Ganjar Intip Pengerjaan Sayap Garuda IKN di Studio Nyoman Nuarta Bandung

Bandung
SBY: Pak Jokowi Perbaiki Sejumlah Hal di Era Saya yang Belum Baik, Ndak Apa-apa

SBY: Pak Jokowi Perbaiki Sejumlah Hal di Era Saya yang Belum Baik, Ndak Apa-apa

Bandung
Ramai soal Tarif Parkir di Bandung Rp 10.000 untuk Motor, Ini Penjelasan Pemkot

Ramai soal Tarif Parkir di Bandung Rp 10.000 untuk Motor, Ini Penjelasan Pemkot

Bandung
Kekesalan Warga Bandung Barat Belasan Tahun Tuntut Perbaikan Jalan hingga Ancam Golput Pemilu 2024

Kekesalan Warga Bandung Barat Belasan Tahun Tuntut Perbaikan Jalan hingga Ancam Golput Pemilu 2024

Bandung
Sosok Bu Guritno, Lansia yang Tinggal Sendiri Selama 20 Tahun di Rumah Terbengkalai, Dulu Kerja di IPTN

Sosok Bu Guritno, Lansia yang Tinggal Sendiri Selama 20 Tahun di Rumah Terbengkalai, Dulu Kerja di IPTN

Bandung
Lahan Kering di Gunung Manglayang Terbakar, Warga Padamkan Api Pakai Pelepah Pisang

Lahan Kering di Gunung Manglayang Terbakar, Warga Padamkan Api Pakai Pelepah Pisang

Bandung
Unpad: 85 Persen Bahan Baku Produk Kecantikan Masih Impor

Unpad: 85 Persen Bahan Baku Produk Kecantikan Masih Impor

Bandung
5 Wanita di Bandung Dijual 2 Muncikari Prostitusi 'Online'

5 Wanita di Bandung Dijual 2 Muncikari Prostitusi "Online"

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com