Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Berita Bohong Bahar bin Smith Telah Dilimpahkan ke PN Bandung

Kompas.com - 22/03/2022, 09:22 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara dugaan penyebaran berita bohong dengan tersangka Habib Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Bertempat Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata St Nomor 74-80 Cihapit Bandung Wetan Kota Bandung, telah dilaksanakan Pelimpahan Berkas Perkara Tindak Pidana Umum (P-31) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus Bandung," ucap Kepala Penerangan Hukum Dodi Gazalai Emil dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Dikatakan, pelimpahan tersebut dilakukan Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung pada Senin (21/3/2022) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Kasus Berita Bohong, Bahar bin Smith Bakal Jalani Sidang di PN Bandung

Menurut Dodi, tersangka Bahar dan tersangka Tatan Rustandi sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Seperti diketahui, kasus berita bohong ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, saat itu Bahar sedang melakukan ceramah.

Rekaman video tersebut diunggah dan disebar tersangka TR ke akun YouTube.

Bahar sendiri telah diperiksa pada tanggal 3 Januari 2022 lalu. Usai diperiksa kurang lebih 9 jam, polisi menetapkan tersangka dan menahan Bahar bin Smith di Mapolda Jabar.

Setelah berkas perkara berhasil dilengkapi, penyidik menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Polda Jabar.

Baca juga: Polda Jabar Limpahkan Penyidikan Bahar bin Smith ke Kejati Jabar

Adapun penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut, antara lain flashdisk, 1 unit laptop, handphone, screenshot Postingan video dari akun youtube Tatan Rustandi Official yang berjudul“MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH, serta barang bukti lainnya.

Terdakwa Tatan Rustandi dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022 di rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung selama 20  hari.

Sedangkan terdakwa Habib Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pandawara Group Sebut Pantai di Sukabumi Jadi Pantai Terkotor ke-4 di Indonesia, Sekda: Tak Mengerti

Pandawara Group Sebut Pantai di Sukabumi Jadi Pantai Terkotor ke-4 di Indonesia, Sekda: Tak Mengerti

Bandung
Puluhan Ibu-ibu Geruduk Rumah Kos di Indramayu yang Diduga Lokasi Prostitusi

Puluhan Ibu-ibu Geruduk Rumah Kos di Indramayu yang Diduga Lokasi Prostitusi

Bandung
Tegaskan Kereta Cepat Tak Cari Untung, Jokowi: yang Penting Rakyat Dilayani

Tegaskan Kereta Cepat Tak Cari Untung, Jokowi: yang Penting Rakyat Dilayani

Bandung
Tiga Pasien Sempat Hilang Saat Kebakaran di RSUD Garut, Bupati: Saya Sudah Bertemu Orangnya

Tiga Pasien Sempat Hilang Saat Kebakaran di RSUD Garut, Bupati: Saya Sudah Bertemu Orangnya

Bandung
Siswa SD Tewas Setelah Keracunan Cimin, Jajanan Anak di Seluruh Jabar Bakal Diperiksa

Siswa SD Tewas Setelah Keracunan Cimin, Jajanan Anak di Seluruh Jabar Bakal Diperiksa

Bandung
Masyarakat Lereng Pegunungan Sanggabuana Serahkan Satwa Dilindungi

Masyarakat Lereng Pegunungan Sanggabuana Serahkan Satwa Dilindungi

Bandung
Jokowi Ungkap Arti Whoosh Saat Kunjungi Stasiun Padalarang, Tak Ada Lagi 'Handal'

Jokowi Ungkap Arti Whoosh Saat Kunjungi Stasiun Padalarang, Tak Ada Lagi "Handal"

Bandung
3 Kali Jajal Kereta Cepat, Jokowi: Rasanya Cepat dan Nyaman

3 Kali Jajal Kereta Cepat, Jokowi: Rasanya Cepat dan Nyaman

Bandung
Penerbangan Kembali Dibuka, Tasikmalaya-Jakarta Cuma 40 Menit

Penerbangan Kembali Dibuka, Tasikmalaya-Jakarta Cuma 40 Menit

Bandung
Cerita Lansia di Bandung, 20 Tahun Hidup di Rumah Terbengkalai Tanpa Listrik dan Air

Cerita Lansia di Bandung, 20 Tahun Hidup di Rumah Terbengkalai Tanpa Listrik dan Air

Bandung
Derita Warga Kiaracondong Krisis Air Bersih, PDAM Juga Tidak Mengalir

Derita Warga Kiaracondong Krisis Air Bersih, PDAM Juga Tidak Mengalir

Bandung
Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rp 250.000 sampai Rp 300.000

Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rp 250.000 sampai Rp 300.000

Bandung
Bawa Rombongan Menteri, Jokowi Jajal Kembali Kereta Cepat Usai Resmikan Whoosh

Bawa Rombongan Menteri, Jokowi Jajal Kembali Kereta Cepat Usai Resmikan Whoosh

Bandung
Resmikan Whoosh di Jakarta, Jokowi Langsung Bertolak ke Stasiun Bandung

Resmikan Whoosh di Jakarta, Jokowi Langsung Bertolak ke Stasiun Bandung

Bandung
Mahalini hingga Superman Is Dead Bius Penonton Bandung

Mahalini hingga Superman Is Dead Bius Penonton Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com