Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Berkas Perkara Berita Bohong Bahar bin Smith Telah Dilimpahkan ke PN Bandung

Kompas.com - 22/03/2022, 09:22 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara dugaan penyebaran berita bohong dengan tersangka Habib Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Bertempat Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata St Nomor 74-80 Cihapit Bandung Wetan Kota Bandung, telah dilaksanakan Pelimpahan Berkas Perkara Tindak Pidana Umum (P-31) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus Bandung," ucap Kepala Penerangan Hukum Dodi Gazalai Emil dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Dikatakan, pelimpahan tersebut dilakukan Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung pada Senin (21/3/2022) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Kasus Berita Bohong, Bahar bin Smith Bakal Jalani Sidang di PN Bandung

Menurut Dodi, tersangka Bahar dan tersangka Tatan Rustandi sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Seperti diketahui, kasus berita bohong ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, saat itu Bahar sedang melakukan ceramah.

Rekaman video tersebut diunggah dan disebar tersangka TR ke akun YouTube.

Bahar sendiri telah diperiksa pada tanggal 3 Januari 2022 lalu. Usai diperiksa kurang lebih 9 jam, polisi menetapkan tersangka dan menahan Bahar bin Smith di Mapolda Jabar.

Setelah berkas perkara berhasil dilengkapi, penyidik menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Polda Jabar.

Baca juga: Polda Jabar Limpahkan Penyidikan Bahar bin Smith ke Kejati Jabar

Adapun penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut, antara lain flashdisk, 1 unit laptop, handphone, screenshot Postingan video dari akun youtube Tatan Rustandi Official yang berjudul“MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH, serta barang bukti lainnya.

Terdakwa Tatan Rustandi dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022 di rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung selama 20  hari.

Sedangkan terdakwa Habib Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 22 Maret 2023: Berawan hingga Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 22 Maret 2023: Berawan hingga Hujan Ringan

Bandung
Cek Jalur Pantura, Polisi Prediksi Pasar Tumpah Jadi Sebab Macet Saat Mudik

Cek Jalur Pantura, Polisi Prediksi Pasar Tumpah Jadi Sebab Macet Saat Mudik

Bandung
Terkubur Longsor Seharian, Jalan Raya Cianjur-Bandung Barat Akhirnya Terbuka

Terkubur Longsor Seharian, Jalan Raya Cianjur-Bandung Barat Akhirnya Terbuka

Bandung
Observatorium Bosscha Gelar Pengamatan Hilal untuk Tentukan Awal Ramadhan 1444 Hijriah

Observatorium Bosscha Gelar Pengamatan Hilal untuk Tentukan Awal Ramadhan 1444 Hijriah

Bandung
Fakta Kasus Anggota DPRD Sukabumi Ditodong Senapan oleh Calon Kades yang Kalah: Pelaku dan Korban Bersaudara

Fakta Kasus Anggota DPRD Sukabumi Ditodong Senapan oleh Calon Kades yang Kalah: Pelaku dan Korban Bersaudara

Bandung
Penikmat 'Thrifting' soal Larangan Pakaian Bekas Impor: Enggak Bisa Gitu Dong, Kan Kebebasan Memilih

Penikmat "Thrifting" soal Larangan Pakaian Bekas Impor: Enggak Bisa Gitu Dong, Kan Kebebasan Memilih

Bandung
Buntut Kepala Bappeda Positif Sabu, Semua Pegawai Pemkot Tasikmalaya Dites Urine

Buntut Kepala Bappeda Positif Sabu, Semua Pegawai Pemkot Tasikmalaya Dites Urine

Bandung
Ridwan Kamil: 2023 Jabar Fokus Benahi Jalan

Ridwan Kamil: 2023 Jabar Fokus Benahi Jalan

Bandung
Ditinggal Komplotan, Begal di Karawang Diciduk Polisi

Ditinggal Komplotan, Begal di Karawang Diciduk Polisi

Bandung
Enggan Kembali ke Sekolah Lama, Guru Pengkritik Ridwan Kamil Cari Pekerjaan Lain

Enggan Kembali ke Sekolah Lama, Guru Pengkritik Ridwan Kamil Cari Pekerjaan Lain

Bandung
Menyelami Makna Tradisi Pawai Obor Jelang Ramadhan di Cirebon

Menyelami Makna Tradisi Pawai Obor Jelang Ramadhan di Cirebon

Bandung
7 Kecamatan di Cianjur Diterjang Banjir Bandang, Ratusan Rumah Terendam

7 Kecamatan di Cianjur Diterjang Banjir Bandang, Ratusan Rumah Terendam

Bandung
Belasan TKI Asal Cianjur Terjebak di Negara Konflik, Minta Dipulangkan

Belasan TKI Asal Cianjur Terjebak di Negara Konflik, Minta Dipulangkan

Bandung
Anggota DPRD Sukabumi Ditodong Senapan Calon Kades, Diduga karena Kalah Pemilihan

Anggota DPRD Sukabumi Ditodong Senapan Calon Kades, Diduga karena Kalah Pemilihan

Bandung
Kaki Kanan dan Kiri Mayat Mutilasi Koper Merah Ditemukan Terpisah, Berjarak 2 Kilometer hingga Kondisinya Rusak

Kaki Kanan dan Kiri Mayat Mutilasi Koper Merah Ditemukan Terpisah, Berjarak 2 Kilometer hingga Kondisinya Rusak

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke