Pada Kompas.com pada 15 Mei 2021, dilansir dari itsmp.kemdikbud.go.id, ada dua jenis jejak digital, yaitu pasif dan aktif.
Jejak digital pasif biasanya tidak ada tindakan yang dilakukan, seperti terekamnya alamat IP, riwayat pencarian, dan lokasi.
Sedangkan jejak digital aktif merupakan segala jejak digital yang tercipta atas peran aktif si pengguna, sebagai contoh seperti unggahan media sosial, mengisi formulir daring, dan juga mengirim surel.
Namun demikian, menurut Yesmil, polisi tidak bisa hanya mengandalkan jejak digital untuk melakukan pengungkapan sebuah kasus.
"Ada lima faktor yang penting, yaitu sarana dan prasarana, Undang-undang, profesionalisme aparat, partisipasi masyarakat dan budaya hukum," katanya.
Integrasi dari faktor-faktor itu akan mendukung kinerja kepolisian dalam tujuan melindungi dan mengayomi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.