BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang perdana perkara penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar Bin Smith bakal digelar besok secara virtual.
"Terdakwanya virtual," ucap Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dalyursa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (28/3/2022).
Dikatakannya, gelaran sidang ini bakal dilangsungkan pada Selasa (29/3/2022) di PN Bandung.
Untuk pengamanan, pihak PN Bandung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.
"Sudah koordinasi dengan kepolisiaan," ucapnya.
Seperti diketahui, persidangan Bahar awalnya akan dilangsungkan di PN Kabupaten Bandung, namun akhirnya dipindahkan ke PN Bandung dengan alasan mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022.
Baca juga: Berkas Perkara Berita Bohong Bahar bin Smith Telah Dilimpahkan ke PN Bandung
Tak hanya itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar juga mempertimbangkan kondisi keamanan dan ketertiban.
Walaupun persidangan dilakukan secara daring (online), namun tidak menutup kemungkinan dikhawatirkan akan mengundang massa pendukung sehingga terjadi kerumunan di saat pandemi Covid-19.
PN bandung juga bakal membatasi pengunjung yang masuk ke ruang sidang mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi dan guna mencegah penyebaran virus.
"Mungkin dibatasi, karena ini masalahnya pasti meledak, ini sidang pertama," ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.