BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang perdana perkara penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar Bin Smith bakal digelar besok secara virtual.
"Terdakwanya virtual," ucap Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dalyursa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (28/3/2022).
Dikatakannya, gelaran sidang ini bakal dilangsungkan pada Selasa (29/3/2022) di PN Bandung.
Untuk pengamanan, pihak PN Bandung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.
"Sudah koordinasi dengan kepolisiaan," ucapnya.
Seperti diketahui, persidangan Bahar awalnya akan dilangsungkan di PN Kabupaten Bandung, namun akhirnya dipindahkan ke PN Bandung dengan alasan mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022.
Baca juga: Berkas Perkara Berita Bohong Bahar bin Smith Telah Dilimpahkan ke PN Bandung
Tak hanya itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar juga mempertimbangkan kondisi keamanan dan ketertiban.
Walaupun persidangan dilakukan secara daring (online), namun tidak menutup kemungkinan dikhawatirkan akan mengundang massa pendukung sehingga terjadi kerumunan di saat pandemi Covid-19.
PN bandung juga bakal membatasi pengunjung yang masuk ke ruang sidang mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi dan guna mencegah penyebaran virus.
"Mungkin dibatasi, karena ini masalahnya pasti meledak, ini sidang pertama," ucapnya.
Seperti diketahui, kasus berita bohong ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.
Saat itu, Bahar sedang melakukan ceramah. Rekaman video tersebut diunggah dan disebar terdakwa TR ke akun YouTube.
Bahar sendiri telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 3 Januari 2022 dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Bahar langsung dilakukan penahan di Mapolda Jabar.
Setelah berkas perkara berhasil dilengkapi, penyidik menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jabar dan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.