Iman mengatakan, ZP melakukan perbuatan itu untuk menghindari kemacetan di Jalur Puncak.
"Motifnya ya supaya mereka lancar saja. Kemudian mendahului dan mengambil lajur orang, jadi tidak mau antre di lajurnya sendiri," ucapnya dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Cibinong.
Akibat perbuatannya, pria asal Jakarta yang berstatus mahasiswa ini dikenakan Pasal 263 KUHPidana. Dia terancam kurungan enam tahun penjara.
"Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada perbuatan dugaan pemalsuan surat dan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," ungkap Iman, dilansir dari Tribunnews Bogor.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Payakumbuh Sumbar
Iman menambahkan, ke depannya, polisi bakal menertibkan disertai penegakan hukum terhadap pengendara yang menggunakan pelat dinas polisi palsu.
Pasalnya, para pengendara seperti itu merugikan dan membahayakan masyarakat lainnya.
Ditambah lagi, perbuatan tersebut telah mencoreng nama Polri.
"Ke depan kami akan melakukan penertiban seperti ini dengan disertai penegakan hukum, baik itu terhadap nopol dinas yang menggunakan nopol polri dan kami juga akan berkerjasama dengan POM TNI untuk melakukan penertiban juga terhadap nopol yang sering melakukan lawan arah di jalur Puncak," tandasnya.
Baca juga: Petani yang Ditangkap Densus 88 Kerap Berlatih Panah di Rumah, Alasannya Mau Ikut Lomba
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Khairina), TribunnewsBogor.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.