KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memusnahkan 537 gram sabu dan 3,6 kilogram ganja. Keduanya merupakan barang bukti kejahatan yang terjadi di Karawang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karawang Heri Priharianto mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah kasus hukumnya dinyatakan inkrah.
Putusan inkrah adalah proses penyelesaian akhir dari suatu perkara perdata yang telah diputus oleh pengadilan.
Heri mengatakan, Kejari Karawang menilai perlu melakukan pemusnahan barang bukti setelah perkaranya selesai di persidangan.
Baca juga: Oknum Polisi di Makassar Digerebek Lagi Pesta Sabu Bersama Emak-emak
"Semua barang bukti kita musnahkan karena perkaranya sudah selesai," kata Heri di sela pemusnahan barang bukti kejahatan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa (29/3/22).
Heri mengatakan, sebanyak 537,002 gram sabu-sabu dan 3,6 kilo ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sedangkan senjata tajam jenis golok sejumlah 4 buah, celurit 3 buah, dan pisau 10 buah dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.
Kejaksaan juga memusnahkan 7 tong bahan baku kosmetik warna putih dan 4 tong warna kuning.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar, potong-potong atau diblender. Itu kita lakukan agar barang tersebut tidak bisa digunakan lagi," katanya.
Selain itu, kata Heri, barang bukti pendukung kejahatan, seperti kunci leter T sebanyak 62 buah, gunting 5 buah, obeng 8 buah, handphone 115 buah, dan timbangan elektrik sebanyak 16 buah turut dimusnahkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.