BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung mengamankan 1.743 knalpot bising yang tidak sesuai dengan pabrikan kendaraan roda dua. Ribuan knalpot tersebut merupakan hasil penindakan selama bulan Januari-Maret 2022.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung mengatakan bahwa pihak kepolisian membatasi tingkat kebisingan sesuai dengan standar pabrikan kendaraan.
Bagi kendaraan roda dua yang knapoltnya tak sesuai standar, kepolisian akan melakukan penegakan hukum untuk menerapkan Undang-undang lalu lintas jalan.
Baca juga: Polisi Masih Tilang Pengendara Motor dengan Knalpot Bising
Sebelum melakukan penindakan tersebut, Satlantas Polrestabes Bandung melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah, bengkel, hingga komunitas motor yang bisa menggunakan knalpot bising.
"Satu bulan terakhir kita lakukan penegakan hukum sesuai UU lalu lintas angkutan jalan raya dan dilakukan penilangan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising," kata Aswin di Mapolrestabes Bandung, Rabu (30/3/2022)
Jelang Ramadhan ini, Polrestabes bandung melakukan pemusnahan ribuan knalpot bising tersebut dengan memotong knalpot-knalpot tersebut.
"Jadi, untuk hari ini kita melaksanakan pemusnahan knalpot bising yang sudah ditemukan di wilayah hukum Polrestabes Bandung sebanyak 1.700-an yang kita musnahkan," ucap Aswin.
Baca juga: Bandung Marak Knalpot Bising, Polisi Lakukan Penindakan di Sejumlah Lokasi
Tindakan bagi kendaraan dengan knalpot bising ini akan dilakukan terus menerus hingga kota Bandung bebas dari kebisingan yang diakibatkan knalpot bising.
"Ini kita akan lakukan terus, tidak hanya operasi kemarin saja, tapi ke depan Lantas yang patroli dan menemukan motor yang menggunakan knalpot bising akan kita tindak, agar Bandung terlepas dari kebisingan knlapot tidak standar," ucapnya.
Dalam penindakan ini Polrestabes Bandung bekerjasama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) dalam hal sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.