Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Orang Oknum BPK Jabar Ditetapkan Tersangka Pemerasan RS dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi

Kompas.com - 31/03/2022, 17:27 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) tetapkan salah satu oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat sebagai tersangka pemerasan terhadap rumah sakit (RS) dan puskesmas di Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana saat konferensi pers di kantor Kejati Jabar, Kamis (31/3/2022).

"Setelah gelar perkara tim penyidik menyimpulkan bahwa terhadap oknum AMR ditetapkan sebagai tersangka," ucap Asep.

Baca juga: Diduga Melakukan Pemerasan, Kejati Jabar Tangkap 2 Oknum BPK RI

Penetapan AMR ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga Kejati Jabar menaikan perkara ini mejadi penyidikan.

Sementara untuk oknum berinisial F, Kejati tak menetapkan penyidikan lantaran belum cukup bukti.

"Terhadap oknum F, yang kami sampaikan diamankan bersama AMR berdasarkan hasil pemeriksaan secara intensif semalaman, masih belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatan ke tahap penyidikan," ucapnya.

Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Oknum BPK Jabar yang Diduga Peras RSUD dan Puskesmas Kabupaten Bekasi

Karenanya, F diserahkan kepada BPK Jabar untuk dilakukan pembinaan.

"Terhadap oknum F kami serahkan ke BPK Provinsi Jabar untuk pembinaan selanjutnya," ucap Asep.

Meski begitu, Kejati Jabar tak menutup kemungkinan melakukan pengembangan, dan apabila dalam prosesnya menemukan alat bukti yang kuat, maka pihaknya akan kembali meminta pertanggungjawaban F.

"Seandainya nanti dalam penyidikan temukan cukup alat bukti, maka kami akan meminta pertanggungjawaban turut serta dan ikut bersama dalam tindak pidana pemerasan tersebut," tegas Asep.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com