Jumlah uang yang diminta AMR dan F dari rumah sakit dan tiap puskesmas cukup besar.
"Yang diminta kurang lebih Rp 500 juta (untuk) rumah sakit. Dan masing-masing puskesmas diminta Rp 20 juta per Puskesmas," ucapnya, Kamis (31/3/2022).
Asep menerangkan, modus AMR dan F melakukan pemerasan yakni menyampaikan ada temuan masalah terkait laporan pertanggungjawaban. Jika tidak memberikan uang, mereka akan mengungkapnya.
"Jadi modusnya, dia (pelaku) menyampaikan ada temuan dan akan menegokan (untuk menyelesaikan masalah). Kalau tidak memberikan uang dengan jumlah tertentu, maka akan diungkap," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Oknum BPK Jabar yang Diduga Peras RSUD dan Puskesmas Kabupaten Bekasi
Akibat ancaman itu, sejumlah staf rumah sakit sampai meminjam uang ke bank.
"Ketika RS tidak mampu (membayar Rp 500 juta), ada sejumlah staf yang meminjam uang di salah satu bank. (Akhirnya RS) menyerahkan Rp 100 juta itu," ungkapnya.
Saat ini, dua auditor BPK itu masih dimintai keterangan kasus dugaan pemerasan tersebut.
Baca juga: Buntut Temuan BPK Rp 12,5 Miliar di LHP Pemprov Sumbar, DPRD Bentuk Panitia Khusus
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.