BANDUNG, KOMPAS.com - Buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejari Kabupaten Bekasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat bakal melakukan penelusuran lebih dalam terkait perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggotanya itu.
BPK Jabar juga menarik tim pemeriksa yang diketuai oleh tersangka AMR.
"Seperti apakah ada temuan berikutnya kami akan men-trace lebih lanjut dan tim ini akan kami tarik dan kami akan bentuk tim baru dan akan masuk baru dan salah satunya melakukan pengecekan," kata Kepala BPK RI Kanwil Jabar Agus Khotib di Kantor Kejati Jabar, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Terungkap, Oknum BPK Jabar yang Jadi Tersangka Pemerasan RS dan Puskesmas adalah Ketua Tim Auditor
Selain itu, pihak BPK pun akan melakukan pembinaan terhadap oknum F yang dikembalikan Kejati Jabar lantaran belum adanya bukti kuat yang dapat menetapkan F sebagai tersangka.
"Meski F belum terbukti, walaupun dikembalikan, kami akan lakukan pembinaan. Kami punya majelis kode etik akan bekerja melakukan pembinaan terhadap oknum F tersebut. dan sekali lagi ini sinergi yang baik," ucapnya.
Kajati Jabar Asep N Mulyana sebelumnya mengatakan bahwa AMR ditetapkan tersangka karena dua alat bukti yang cukup.
Sementara F sendiri dikembalikan ke BPK karena belum ada bukti yang kuat untuk menetapkan F sebagai tersangka.
Namun, tak menutup kemungkinan proses hukum F bisa dilanjutkan apabila dalam pengembangan nanti, pihak kejaksaan mendapatkan bukti baru yang menguatkan.
"Bahwa ini baru pemeriksaan awal kami, tak menutup kemungkinan perkembangan baru sesuai alat bukti kami miliki seandainya nanti dalam penyidikan ditemukan cukup alat bukti, maka kami akan meminta pertanggungjawaban turut serta dan ikut bersama dalam tindak pidana pemerasa tersebut," kata Asep.
Baca juga: Diduga Melakukan Pemerasan, Kejati Jabar Tangkap 2 Oknum BPK RI
Seperti diketahui, 2 orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejari Bekasi.
Adapun dua orang tersebut diketahui berinisial AMR dan F yang diamankan di kantor BKAD Kabupaten Bekasi pada Rabu 30 Maret 2022.
Dua orang ini diduga melakukan pemerasan terhadap rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Bekasi.
Tim kejaksaan juga sempat menggeledah apartemen yang dihuni pelaku dan berhasil mengamankan uang Rp 350 juta.
"Setelah kami hitung dan cek kembali barang bukti jumlahnya Rp 351.900.000 itu setelah kami cek kembali, hitung dengan mesin," ucap Asep.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.