Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Ditipu, Pengacara Layangkan Somasi ke Klien yang Jadi Korban Kasus Penganiayaan di Garut

Kompas.com - 01/04/2022, 06:52 WIB
Ari Maulana Karang,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Pekan lalu, sebuah video yang direkam Rifda Abidah, seorang mahasiswi di Garut, Jawa Barat viral di media sosial.

Video itu merekam detik-detik tiga pria memasuki rumahnya yang ada di warga Ciroyom, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat dan melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan ibunya, SN.

Terbaru, penasihat hukum SN, Prabowo Febriyanto, melayangkan surat somasi kepada SN yang menjadi kliennya.

Prabowo melayangkan somasi karena SN dianggap melakukan wanprestasi dengan memutus kuasa secara sepihak tanpa memenuhi hak dari penasihat hukum berupa honorarium sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam surat kuasa khusus tertanggal 24 Maret 2022 yang ditandatangani kedua pihak di atas materai.

Baca juga: Mahasiswi di Garut Rekam Detik-detik 3 Pria Masuk Rumah dan Menganiayanya, Videonya Viral

“Hari ini kita layangkan surat somasi, kita berharap masalah ini dapat diselesaikan secara mediasi atau musyawarah mufakat,” jelas Prabowo, Kamis (31/03/2022) saat dihubungi lewat telepon genggamnya.

Prabowo menuturkan, jika dalam waktu lima hari SN tidak mengindahkan surat somasinya dan atau tidak memberikan jawaban secara tertulis atau menghubungi pihaknya, dia akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata terhadap SN.

Prabowo menuturkan, pihaknya merasa ditipu oleh SN yang sempat jadi kliennya.

Menurutnya, SN tidak melaksanakan surat kuasa khusus yang ditandatangani meski dirinya telah menjalankan tugas dan kewajiban sebagai penasihat hukum dengan memberikan jasa hukum, sebagaimana kewajiban seorang kuasa yang diatur dalam pasal 1800 hingga 1806 KUHP.

Menurut Prabowo, SN sebagai pemberi kuasa, memiliki kewajiban kepada dirinya sebagai penerima kuasa yang diatur dalam pasal 1807 hingga pasal 1812 KUHP yang di antaranya adalah mengembalikan kepada kuasa persekot dan biaya yang telah dikeluarkan penerima kuasa untuk melaksanakan tugasnya.

Selain itu, pemberi kuasa menurut Prabowo dalam pasal tersebut juga membayar upah kuasa yang telah diperjanjikan dan memberi ganti rugi kepada kuasa tentang kerugian-kerugian yang diderita selama menjalankan kuasanya.

“Jangankan upah kuasa, ongkos-ongkos yang saya keluarkan untuk mengurus kasus juga tidak dibayar,” jelas Prabowo.

Prabowo mengaku, dirinya diminta oleh salahsatu anak SN yang tinggal di Jakarta untuk mendampingi SN dalam kasus yang dialami SN.

Sebelum itu, dirinya pun menerima surat kuasa khusus dari SN yang ditandatangani SN di atas materai terkait biaya jasa hukum.

Namun, setelah dirinya menjalankan tugasnya, SN secara sepihak memutus kuasa tanpa membayar biaya yang telah dikeluarkan olehnya untuk mengurus perkara hukum SN.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Garut yang Direkam Mahasiswi, Korban Akui Ada Hubungan Bisnis dengan Pelaku

Prabowo melihat, apa yang dilakukan SN dengan memutus secara sepihak kuasa yang telah disepakati bersama menunjukan tabiat asli SN selama ini hingga menjadi korban penganiayaan dari orang-orang yang menagih hutang kepadanya.

“Mungkin dia jadi korban penganiayaan juga karena kelakuannya selama ini, karena pelaku nagih hutang yang sudah lama tidak dibayar,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Bandung
Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Bandung
3 Pria Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

3 Pria Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

Bandung
Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Bandung
Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Bandung
Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Bandung
Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Bandung
2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

Bandung
BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

Bandung
Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com