Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pemerkosaan Wanita Disabilitas di Bandung Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/04/2022, 13:13 WIB
M. Elgana Mubarokah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap YJP alias A (21), pelaku pemerkosaan seorang wanita penyandang disabilitas di Kampung Sadang Sari, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo mengatakan, wanita itu adiperkosa oleh teman suaminya berinisial A yang berawal pada Sabtu (26/3/2022) malam.

Saat itu suami korban berinisial R (27), diajak oleh A minum-minuman keras di lantai dua rumah milik R.

Baca juga: Seorang Wanita Disabilitas di Bandung Diduga Diperkosa Teman Suaminya

"Kemudian pada saat tersangka turun ke bawah itu tidak sengaja melihat korban sedang memainkan handphonenya, sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi korban," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (4/4/2022).

A mengatakan kepada korban, bahwa suaminya R dianiaya oleh sekelompok orang di dekat kebun pisang.

Kemudian A, kata Kusworo, meminta korban untuk menemaninya mencari R.

"Kemudian korban diajak ke belakang rumah di kebun dengan pagar, korban mau ikut, lantaran tersangka mengatakan pada korban, bahwa R dipukuli oleh sekelompok orang," ujarnya.

Baca juga: Pengakuan Wanita Disabilitas di Bandung Diperkosa Teman Suami, Alami Kekerasan dan Sempat Minta Tolong

Sesampainya di lokasi, lanjutnya, tersangka malah melakukan tindakan pemerkosaan pada korban.

"Lokasinya di kebun pisang, di sana malah terjadi persetubuhan dengan paksa yang dilakukan tersangka pada korban," kata Kusworo.

Suami korban R, kata Kusworo, sempat mencari keberadaan sang istri yang tiba-tiba menghilang dari kamar.

"suami korban mencari korban yang dikiranya itu ke rumah saudaranya," jelasnya.

"Kemudian pada ke rumah saudaranya ternyata tidak ada, suami korban kembali ke rumah dan didapati korban sedang menangis," tambahnya.

Tak terima istrinya diperkosa, R langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Baleendah.

"Bersama warga setempat, suami korban melaporkan tersangka ke Polsek Baleendah, kemudian Polsek berkordinasi dengan PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Bandung," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, jajaran Satreskrim Polresta Bandung juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang kami dapatkan, hasil visum Et Repertum, pakaian korban yang digunakan saat kejadian," jelasnya.

YJP alias A, kata Kusworo, dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pindana pemerkosaan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Tersangka satu orang dan informasinya baru satu kali melakukan perbuatan ini, ancamannya 12 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Petugas Kebersihan di Bandung Tinggal di Gubuk, Kaget Rumahnya Direnovasi

Cerita Petugas Kebersihan di Bandung Tinggal di Gubuk, Kaget Rumahnya Direnovasi

Bandung
Makanan Hajatan Diperiksa Usai Tewaskan 1 Orang dan Puluhan Keracunan di Cianjur

Makanan Hajatan Diperiksa Usai Tewaskan 1 Orang dan Puluhan Keracunan di Cianjur

Bandung
Uu Ruzhanul dan Dicky Candra Daftar Penjaringan Calon Wali Kota Tasikmalaya

Uu Ruzhanul dan Dicky Candra Daftar Penjaringan Calon Wali Kota Tasikmalaya

Bandung
Libur Lebaran Usai, 5 Titik PKL di Bandung Kembali Ditata

Libur Lebaran Usai, 5 Titik PKL di Bandung Kembali Ditata

Bandung
Kisah Penyintas Gempa Cianjur, Sudah 1,5 Tahun Tinggal di Rumah Terpal

Kisah Penyintas Gempa Cianjur, Sudah 1,5 Tahun Tinggal di Rumah Terpal

Bandung
Viral Video Tawuran Pelajar SMP di Cirebon, Seorang Siswa Terkapar

Viral Video Tawuran Pelajar SMP di Cirebon, Seorang Siswa Terkapar

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
2 Bulan Ratusan Korban Pergerakan Tanah di Bandung Barat Terkatung-katung Menanti Relokasi Rumah

2 Bulan Ratusan Korban Pergerakan Tanah di Bandung Barat Terkatung-katung Menanti Relokasi Rumah

Bandung
Keluarga Tahanan Tewas Minum Detergen di Cianjur Ikhlas dan Cabut Permintaan Otopsi

Keluarga Tahanan Tewas Minum Detergen di Cianjur Ikhlas dan Cabut Permintaan Otopsi

Bandung
Korban Pengeroyokan di Ciparay Bandung Kritis, Polisi: Motifnya Cemburu

Korban Pengeroyokan di Ciparay Bandung Kritis, Polisi: Motifnya Cemburu

Bandung
Ikuti Google Maps, Pengendara Mobil Terjebak di Jalan Berlumpur Bogor Semalaman

Ikuti Google Maps, Pengendara Mobil Terjebak di Jalan Berlumpur Bogor Semalaman

Bandung
Kasus Keracunan Massal di Cianjur, 1 Warga Tewas, Dinkes Uji Sampel Makanan

Kasus Keracunan Massal di Cianjur, 1 Warga Tewas, Dinkes Uji Sampel Makanan

Bandung
2 Mantan Bupati Ingin Maju Pilkada Garut lewat Jalur Perseorangan

2 Mantan Bupati Ingin Maju Pilkada Garut lewat Jalur Perseorangan

Bandung
Satpam Apotek di Bandung Duel dengan Begal, Pelaku Ditendang Langsung Kabur

Satpam Apotek di Bandung Duel dengan Begal, Pelaku Ditendang Langsung Kabur

Bandung
Fakta di Balik Tahanan Polres Cianjur Tewas Diduga Minum Cairan Deterjen di Kamar Mandi

Fakta di Balik Tahanan Polres Cianjur Tewas Diduga Minum Cairan Deterjen di Kamar Mandi

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com