Sebelumnya diberitakan, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung, Selasa (15/2/2022).
Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain dari jaksa penuntut umum (JPU), di antaranya tuntutan hukuman kebiri, restitusi, dan penyitaan aset.
Selanjutnya, pada Senin (21/2/2022), jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut.
Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya hamil dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.