KARAWANG, KOMPAS.com - Selama Ramadhan 1443 Hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Karawang mengalami perubahan.
Para ASN masuk kerja pukul 8.00 WIB sampai 15.00 WIB. Selain itu, ada ASN yang masuk kerja lima dan enam hari.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Jajang Jaenudin mengatakan, pada jadwal normal ASN masuk kerja pukul 7.45 WIB hingga pukul 15.45 WIB.
Baca juga: Pemkot Solo Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Selama 7 Hari di Awal Ramadhan
"Ada pengurangan 45 menit dibandingkan hari kerja sebelumnya saat Ramadhan," kata Jajang saat dihubungi, Senin (4/4/2022).
Hal tersebut, kata Jajang, mengacu pada surat edaran bupati nomor 800/1669/BKPSDM/2022 tentang jam kerja ASN selama Ramadan 1443 H.
Berikut aturan kerja untuk ASN yang masuk lima hari kerja dan enam hari kerja:
"Yang enam hari kerja ini seperti guru dan pegawai Puskesmas, " kata Jajang.
Baca juga: Selama Bulan Ramadhan, Jam Kerja ASN di Pemkot Padang Dikurangi Jadi 32,5 Jam Seminggu
Jajang menyebut pada hari pertama kerja di bulan Ramadhan absensi masih terlihat normal. BKSDM belum menemukan ASN yang bolos untuk masuk kerja.
"Masih normal, saat ini masih diolah datanya," ujar Jajang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.