BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung kepada Herry Wirawan sudah tepat.
Menurut dia, tindakan Herry yang memerkosa 13 santriwatinya sangat melukai rasa keadilan.
"Dengan perbuatan biadab itu, saya kira Pengadilan Tinggi Bandung sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ujar Emil, sapaan akrabnya di Aula Barat Gedung Sate, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung
Meski demikian, Emil meminta semua langkah hukum harus tetap diupayakan dengan maksimal. Sebab, upaya banding masih memungkinkan diambil ke level yang lebih tinggi.
"Harapan saya juga kalau (Herry Wirawan) banding ke level atas, vonis harus disesuaikan dengan seperti putusan sekarang," ungkapnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta vonis mati pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Tak Hanya Divonis Mati, Putusan Restitusi Herry Wirawan Berubah
Pembacaan vonis dibacakan secara terbuka hari ini. Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tuturnya.
Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.