KOMPAS.com - Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Putusan tersebut disambut baik oleh keluarga korban asal Garut, Jawa Barat.
AN (34), salah seorang keluarga korban, mengatakan, keluarganya merasa lega.
Dia menceritakan, ia dan kerabat hampir satu tahun berjuang mencari keadilan atas kejadian yang menimpa anggota keluarganya.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung
Perjalanan menuntut keadilan itu bermula saat keluarga mengetahui perbuatan tak senonoh Herry Wirawan.
Kasus tersebut, terang AN, sempat tidak terdengar publik.
Pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan akhirnya muncul ke publik setelah salah satu keluarga korban berani berbicara.
Untuk memberanikan diri mengungkap kasus tersebut, ia memohon pengawalan ke banyak pihak.
Baca juga: Tak Hanya Divonis Mati, Putusan Restitusi Herry Wirawan Berubah
AN pun mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang membantu mengawal kasus ini.
"Kami berterimakasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ujarnya, Senin (4/4/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
AN menambahkan, vonis mati terhadap Herry Wirawan ini merupakan sejarah.
Ia pun berharap putusan tersebut bisa membuat jera orang-orang yang melakukan kekerasan seksual.
"Ucap syukur alhamdulillah, ini adalah sejarah, semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," ucapnya.
Baca juga: Selain Divonis Mati, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Dituntut Bayar Restitusi Rp 300 Juta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.