BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Asep N Mulyana menyebut bahwa pihak rumah sakit atau puskesmas di Kabupaten Bekasi takut terhadap ancaman tersangka AMR, oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Wilayah (Kanwil) Jabar yang diduga melakukan pemerasan.
Sehingga, mereka terpaksa meminjamkan dan menyerahkan uang tersebut kepada tersangka.
Seperti diketahui, ada satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan 17 puskesmas yang diduga dimintai uang oleh oknum BPK tersebut.
Adapun masing-masing uang yang diminta bervariatif hingga puluhan juta rupiah.
Baca juga: Terungkap, Oknum BPK Jabar yang Jadi Tersangka Pemerasan RS dan Puskesmas adalah Ketua Tim Auditor
"Prinsipnya fakta di lapangan, mereka memberikan kepada oknum itu karena ketakutan, sehingga dia kemudian pinjam dan terpaksa memberikan (uang) itu untuk memenuhi permintaan oknum yang bersangkutan," kata Asep di Kejaksaan Tinggi Jabar, Senin (4/4/2022).
Sampai saat ini, Kejati Jabar terus mendalami kasus dugaan pemerasan ini dan melakukan pengembangan.
Dalam kasus jni dari dua orang oknum BPK yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AMR.
Baca juga: Satu Orang Oknum BPK Jabar Ditetapkan Tersangka Pemerasan RS dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi
Sedang oknum berinisial F belum terbukti sehingga dikembalikan ke BPK Jabar untuk dilakukan pembinaan.
Adapun Kejati Jabar mendapati barang bukti yang didapatkan dari apartemen yang dihuni oknum tersebut uang senilai Rp 351.900.000.
Sementara itu AMR saat ini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polrestabes Bandung.
"Ditahan, dititip di Polrestabes Bandung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati jabar, Dodi Gazali Emil.
Diberitakan sebelumnya, dua orang oknum pegawai BPK Jabar itu terkena OTT Kejaksaan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi pada Rabu (30/3/2022).
Saat itu, keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Bekasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AMR kemudian ditetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan tersebut.
Terungkap juga, AMR merupakan seorang ketua tim Pemeriksa (auditor).
BPK Jabar sendiri juga menarik tim pemeriksa yang diketuai oleh tersangka AMR dan bakal melakukan penelusuran lebih dalam terkait perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggotanya itu bersama Kejaksaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.