Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majalis Hakim Tak Keberatan, Bahar Bin Smith Akan Hadir Secara Langsung di Persidangan Besok

Kompas.com - 04/04/2022, 19:50 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim tak keberatan dengan permintaan kuasa Hukum agar terdakwa Bahar bin Smith dihadirkan secara langsung dalam persidangan kasus berita bohong.

Dengan adanya keputusan itu, maka Bahar dipastikan hadir di muka persidangan yang akan di gelar besok, Selasa (4/4/2022).

Hal tersebut dibenarkan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Entis Sutisna yang ditemui di PN Bandung, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Minta Sidang Offline, Bahar bin Smith Tolak Keluar dari Sel Tahanan untuk Jalani Sidang Kasus Berita Bohong

Adapun, rencana persidangan akan bertempat di PN Bandung.

"Iya (Hadir), (tempat) tetap di PN Bandung," kata Entis .

Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith enggan hadir dalam persidangan online dan meminta persidangan dilakukan secara offline.

Baca juga: Bahar bin Smith Tolak Hadir di Sidang Online, Minta Sidang Offline

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta kemudian meminta kliennya dihadirkan dalam persidangan secara langsung.

Hal ini kemudian ditanggapi majelis hakim yang tak keberatan dengan hadirnya Bahar dalam persidangan.

Ichwan mengungkapkan, alasan mengapa kliennya itu berkeinginan sidang digelar secara offline.

"Alasannya pertama agar keadilan bisa ditegakkan, karena menghadirkan langsung terdakwa dan beliau berhak melakukan pembelaan secara langsung," ucap Ichwan.

"Kedua media-media yang sudah kita sampaikan di muka hakim mencontohkan ada lima hal yang menggangu sinyal. Sidang Habib Bahar, Habib Rizieq pun dilakukan secara offline, Haji Munarman pun secara ofline, penista agama Kece dan Ferdinand semua offline. Ini masalahnya di mana, balapan sudah mulai, konser musik sudah mulai, mana lagi itu alasannya," tambah Ichwan.

Dalam sidang berita bohong ini, terdakwa yang disidang tak hanya Bahar, melainkan juga satu orang lainnya yaitu pengunggah video ceramah Bahar melalui YouTube, Tatan Rustandi.

Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Bandung
7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

Bandung
6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Bandung
Uji Coba 'Contraflow' Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Uji Coba "Contraflow" Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Bandung
Skema Ganjil Genap, 'One Way' dan 'Contraflow' Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Skema Ganjil Genap, "One Way" dan "Contraflow" Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com