KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa kasus yang memerkosa 13 santriwatinya akhirnya divonis hukuman mati.
Hukuman vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Terkait dengan putusan itu, Pengamat Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Mohammad Jamin mengatakan, sebetulnya itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum mati.
Namun, saat itu hakim pengadilan negeri menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Jamin pun menilai vonis hukuman mati itu sudah tepat.
"Jadi, saya rasa putusan itu sudah tepat," kata Jamin, saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/4/2022) malam.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.