Jamin mengatakan, hukuman mati itu merupakan bentuk sok terapi untuk kasus yang terjadi maupun untuk ke depannya agar kasus serupa tidak terjadi.
Dalam kasus ini, kata Jamin, memang perlu ada hukuman yang cukup berat.
Menurutnya, kasus ini adalah suatu bentuk perbuatan yang merendahkan nilai kemanusian. Jadi, yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan itu memang bentuk merendahkan nilai-nilai kemanusian.
"Jadi vonis hukuman mati itu wajar saja dan sudah tepat," ungkapnya.
Baca juga: Hakim Tolak Pembekuan Yayasan Milik Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan
Vonis hukuman mati itu, sambungnya, suatu bentuk untuk keadilan korban. Selain itu juga untuk masyarakat yang merasa terendahkan dalam kasus ini.
Saat ditanya soal restitusi atau ganti rugi para korban kepada Herry wirawan dengan total biaya mencapai Rp 300 juta, Jamin mengatakan, nilai itu tidak ada apa-apanya.
"Nilai itu sangat tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang merendahkan sisi kemanusian, hingga mengakibatkan penderitaan korban yang luar biasa," ujarnya.
Jamin menabahkan, seharusnya kalau terdakwa mempunyai nilai lebih, ada baiknya ia memberikan jaminan sosial kepada para korbannya dan untuk masa depan anak-anaknya.
Baca juga: Selain Divonis Mati, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Dituntut Bayar Restitusi Rp 300 Juta